Terbitkan SE, Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tak hanya BPK

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran (SE) guna menegaskan bahwa auditor kerugian negara tidak hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Surat edaran itu diterbitkan untuk menyikapi berbagai persepsi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU XXIV/2026 yang disebut bahwa BPK yang berwenang menghitung kerugian negara.

"Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, pengenalan, tetapi tidak semua bisa (menafsirkan sendiri). Baca secara utuh putusan MK itu (secara) tidak parsial. Ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK, tidak saklek seperti itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Adapun surat edaran yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tersebut membahas pemaknaan Putusan MK Nomor 28/PUU XXIV/2026.

Pada poin nomor satu, disebutkan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak menyatakan adanya perubahan atau pergeseran norma dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang kini telah diserap ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Dengan demikian, terkait lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara (actual loss), Kejagung tetap memedomani putusan MK terdahulu, salah satunya Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012.

Pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, disebutkan dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara, lembaga negara tidak hanya berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BPK, tetapi dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain.

Bahkan, bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK. Misalnya, mengundang ahli dan/atau meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah. Selain itu, juga bisa dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan).

Dalam bagian akhir surat edaran, ditegaskan bahwa audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor.

Baca juga: Kejagung: Kasus izin tambang proses penghitungan kerugian negara

Baca juga: Kejagung ungkap 4 kasus korupsi dengan jumlah kerugian negara terbesar

Baca juga: Kejagung: Kerugian negara akibat kasus Chromebook capai Rp2,1 triliun

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.