Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memberhentikan dengan tidak hormat hakim yustisial Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM, Senin (25/5). Ia terbukti menerima suap saat bertugas di Pengadilan Negeri Sengkang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Putusan tersebut dijatuhkan setelah YM terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar untuk memenangkan perkara kasasi dan meminjam uang sebesar Rp 90 juta kepada pelapor tanpa dikembalikan.
"Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat. Oleh karena itu, dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang MKH, Yanto, dikutip dari laman resmi Komisi Yudisial, Selasa (26/5).
Kasus ini bermula saat pertemuan YM dengan pelapor pada Maret 2024 lalu. Saat itu, YM menjanjikan dan menyanggupi untuk memenangkan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, setelah enam kali pengiriman uang dengan total nominal Rp 1 miliar dan satu kali peminjaman uang sebesar Rp 90 juta ke rekening atas nama terlapor YM, pelapor mengetahui bahwa YM ternyata tidak pernah mengurus perkara yang dimaksud.
Hal itu terbukti karena nomor register dan nama majelis hakim yang dirilis pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA tidak sesuai dengan yang disampaikan YM kepada pelapor. Karena itu, pelapor menyampaikan laporan ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan KY.
Pada kesempatan itu, YM mengaku tak melakukan upaya yang ia janjikan karena ia sadar tak mampu mengurus perkara tersebut ke tingkat kasasi.
YM juga mengaku sempat ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor, tetapi tidak mendatangi MA maupun pihak lain terkait perkara tersebut. Dalam pengakuannya, YM menyanggupi pengurusan perkara kasasi karena terdesak kebutuhan uang.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa YM menerima Rp 720 juta. Uang tersebut digunakan untuk membantu membayar kerugian bisnis umrah milik ibu terlapor karena sebanyak 60 jemaah travel umrah tidak bisa kembali ke tanah air akibat ibunya ditipu oleh salah satu agen penjualan tiket pesawat.
Sisa uang yang diterima untuk pengurusan perkara tersebut kemudian digunakan terlapor untuk menyelesaikan persoalan pribadi dan bermain judi online. Sebagai hakim, YM mengakui perilakunya telah meruntuhkan kehormatan hakim dan lembaga peradilan.
Lebih lanjut YM juga menjelaskan soal perkembangan lanjutan kasusnya dengan pelapor. Menurut dia, telah ada itikad baik dan upaya pengembalian uang kepada pelapor melalui fasilitator kedua belah pihak, meski belum seluruhnya. YM berkomitmen menyelesaikan pengembalian uang tersebut secara mencicil. Sementara itu, uang pinjaman senilai Rp 90 juta telah dilunasi oleh ibu terlapor dalam bentuk uang tunai dan sertifikat beberapa aset.
Majelis Kehormatan Hakim menyatakan berdasarkan bukti dan fakta persidangan, tidak ada hal yang meringankan terlapor serta tidak ditemukan fakta baru untuk membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA.
"Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C angka 2 tentang kewajiban berperilaku jujur dan huruf C angka 7 tentang kewajiban menjunjung tinggi harga diri," kata Yanto.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·