Terdakwa Korupsi K3 Kemnaker Mengaku Terima Serangkaian Surat Kaleng

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Terdakwa kasus pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker, Fahrurozi, mengungkapkan penerimaan sejumlah surat kaleng berisi aduan pungutan liar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026). Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 itu menyebut aduan tersebut menjadi pemicu dirinya mempertanyakan asal-usul uang yang ia terima.

Dilansir dari Detikcom, Fahrurozi diduga menerima aliran dana sebesar Rp 20 juta per bulan dari Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-2025, Hery Sutanto. Akumulasi uang yang diterima sejak Juni 2024 hingga Februari 2025 tersebut mencapai Rp 100 juta.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mendalami proses penerimaan uang tersebut. Fahrurozi mengonfirmasi bahwa dana itu diberikan secara rutin setelah dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen.

"Betul," jawab Fahrurozi.

Fahrurozi mengklaim tidak mengetahui sumber dana tersebut pada awal pemberian. Kepastian mengenai asal uang sebagai bentuk gratifikasi dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) baru ia dapatkan pada akhir tahun 2024.

"Pada saat pemberian saya tidak tahu. Tapi setelah saya tanyakan ke Pak Herry pada bulan Oktober, itu baru saya tahu, baru jelas bahwa itu adalah uang terima kasih dari PJK3," jawab Fahrurozi.

Alasan penanyakan sumber uang tersebut didasari oleh banyaknya laporan anonim yang masuk ke meja kerjanya. Fahrurozi mengaku merasa curiga setelah membaca berbagai surat pengaduan dari masyarakat terkait prosedur di kementeriannya.

"Jadi memang Pak, banyak surat kaleng, surat pengaduan. Itulah sebetulnya yang menjadi trigger saya untuk, 'Wah, berarti ini harus saya tanyakan sebetulnya uang apa'. Itu sebetulnya, Pak. Akhirnya saya tanyakan ke Pak Herry. Jawabannya ya itu (ucapan terima kasih dari PJK3)," jawab Fahrurozi.

Intensitas surat kaleng tersebut dilaporkan meningkat sejak pertengahan tahun 2024. Hal ini dikonfirmasi terdakwa saat merespons pertanyaan jaksa mengenai lini masa penerimaan aduan tersebut.

"Bulan Juli sebelumnya juga ada, setelahnya juga ada, Pak," jawab Fahrurozi.

Isi surat-surat tersebut secara spesifik menyinggung adanya praktik permintaan uang ilegal oleh oknum pegawai kementerian. Praktik ini terjadi dalam proses birokrasi penerbitan dokumen sertifikasi keselamatan kerja.

"Surat kaleng itu pada intinya adalah di dalam proses ya, di dalam proses sertifikasi itu ada anggota kita, oknum-oknum kita yang meminta uang. Intinya seperti itu," jawab Fahrurozi.

Kasus ini menyeret total 11 orang terdakwa dari berbagai unsur jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan hingga pihak swasta.

Daftar Terdakwa Kasus Pemerasan K3 KemnakerNoNama TerdakwaJabatan/Instansi
1Immanuel Ebenezer (Noel)Eks Wamemaker
2FahruroziDirjen Binwasnaker dan K3
3Hery SutantoDirektur Bina Kelembagaan 2021-2025
4SubhanSubkoordinator Keselamatan Kerja
5Gerry Aditya Herwanto PutraKoordinator Pengujian dan Evaluasi
6Irvian Bobby MahendroKoordinator Bidang Kelembagaan
7Sekarsari Kartika PutriSubkoordinator Pengembangan Kelembagaan
8Anitasari KusumawatiSubkoordinator Kemitraan 2020
9SupriadiPengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda
10Miki MahfudPT KEM Indonesia
11TemurilaPT KEM Indonesia