Terdakwa Korupsi Satelit Kemhan Bebas Demi Hukum

Sedang Trending 1 jam yang lalu

TERDAKWA perkara korupsi user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda Purnawirawan Leonardi, dinyatakan bebas demi hukum. Ketua Majelis Hakim Mayor Jenderal TNI Arwin Makal menyebut masa penahanan Leonardi berakhir pada Kamis, 21 Mei 2026.

“Sehingga nanti ada surat pembebasan tahanan demi hukum,” ujar Arwin di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyurati Mahkamah Agung dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk menyampaikan keberatan atas perpanjangan masa tahanan. Ia mengapresiasi ketegasan hakim yang membebaskan terdakwa dari tahanan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Rinto mengatakan, mulai Jumat, 22 Mei 2026, kliennya tidak lagi wajib mengenakan baju tahanan maupun diborgol dalam persidangan selanjutnya. Ia menjamin Leonardi akan tetap kooperatif dan tunduk terhadap proses peradilan agar persidangan berjalan sesuai harapan.

“Kami menghargai proses yang ada dan kami memastikan bahwa terdakwa akan tepat waktu datang ke persidangan, karena dari perilaku beliau orang yang berintegritas,” kata Rinto dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Rinto, Kejaksaan Agung telah menahan Leonardi selama 381 hari sejak 5 Mei 2025. Leonardi menjalani penahanan di Instalasi Tahanan Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Majelis hakim peradilan koneksitas Pengadilan Militer II Jakarta memastikan sidang korupsi satelit tetap berlanjut setelah menolak eksepsi dua terdakwa dalam perkara ini pada Jumat, 17 April 2026. Selain Leonardi, terdakwa lainnya ialah tenaga ahli satelit Kementerian Pertahanan Anthony Thomas van der Heyden. “Menyatakan menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa 1 dan terdakwa 2,” kata Arwin.

Peradilan koneksitas digelar karena terdakwa perkara korupsi satelit berasal dari kalangan militer dan sipil. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut koneksitas menuding tindakan Leonardi dan Van der Heyden menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 306,8 miliar.

Dugaan korupsi muncul karena proyek satelit mangkrak di tengah jalan. Navayo, salah satu subkontraktor proyek tersebut, dianggap sebagai pihak yang diuntungkan karena memenangi gugatan di pengadilan arbitrase internasional Singapura pada 2021.

Gugatan itu muncul karena Kementerian Pertahanan tak kunjung membayar tagihan Navayo. Pengadilan arbitrase kemudian memutuskan Kementerian Pertahanan wajib membayar US$ 20,9 juta kepada Navayo atas pengadaan user terminal atau perangkat komunikasi terenkripsi yang telah dikirim ke Indonesia.

Putusan tersebut juga menyatakan Kementerian Pertahanan wajib melunasi pembayaran paling lambat pada 22 Mei 2021. Jika tidak, kementerian harus membayar bunga sebesar 5,53 persen dari nilai kontrak per tahun.

Untuk mengeksekusi putusan arbitrase itu, Navayo mengajukan gugatan ke pengadilan Prancis. Mereka meminta pengadilan menyita aset Indonesia di Paris. Pada awalnya, pengadilan Prancis memenangkan Navayo. Namun, Indonesia memenangkan perkara itu di tingkat banding pada Desember 2025.

Hingga kini, Kementerian Pertahanan belum membayar tagihan Navayo. Pengacara Navayo dalam gugatan di Singapura, Mahesh Rai, belum merespons permohonan wawancara Tempo hingga Jumat, 17 April 2026.

Pilihan Editor: Korupsi Satelit Kemenhan: Leonardi Surati Navayo International Minta Hentikan Pengiriman Barang