TERUNGKAP! Kasus Dugaan Kekerasan di Tempat Penitipan Anak, Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha akhirnya mulai terungkap.Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, Polresta Jogja menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penetapan tersebut dilakukan usai Satreskrim Polresta Jogja menggelar perkara secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait pada Sabtu (25/4) malam.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan, dari hasil gelar perkara, belasan tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam struktur lembaga daycare tersebut.

“Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ujarnya kepada wartawan di GOR Amongrogo, Jogja seperti dikutip dari Radar Jogja, Minggu (26/4).

Meski demikian, Eva menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik tindakan para tersangka.

Untuk memastikan kondisi korban, polisi juga akan melakukan visum guna mengetahui adanya luka fisik maupun dampak lain akibat dugaan kekerasan yang dialami anak-anak di daycare tersebut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Electronic money exchangers listing

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 76A jo Pasal 77, atau Pasal 76B jo Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1. Intinya terkait perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak,” cetusnya.

Eva juga mengimbau para orang tua agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak.

Ia menekankan pentingnya memastikan legalitas serta profesionalitas pengelola, agar tidak sembarangan menitipkan anak.

“Anak-anak ini adalah masa depan kita semua, wajib disayangi dan diberikan kasih sayang. Tidak boleh ada penelantaran apalagi kekerasan. Kita harus bersama-sama menjaga Jogja agar selalu aman, nyaman, dan kondusif,” lontarnya.(jpc)

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha akhirnya mulai terungkap.Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, Polresta Jogja menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penetapan tersebut dilakukan usai Satreskrim Polresta Jogja menggelar perkara secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait pada Sabtu (25/4) malam.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan, dari hasil gelar perkara, belasan tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam struktur lembaga daycare tersebut.

Electronic money exchangers listing

“Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ujarnya kepada wartawan di GOR Amongrogo, Jogja seperti dikutip dari Radar Jogja, Minggu (26/4).

Meski demikian, Eva menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik tindakan para tersangka.

Untuk memastikan kondisi korban, polisi juga akan melakukan visum guna mengetahui adanya luka fisik maupun dampak lain akibat dugaan kekerasan yang dialami anak-anak di daycare tersebut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 76A jo Pasal 77, atau Pasal 76B jo Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1. Intinya terkait perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak,” cetusnya.

Eva juga mengimbau para orang tua agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak.

Ia menekankan pentingnya memastikan legalitas serta profesionalitas pengelola, agar tidak sembarangan menitipkan anak.

“Anak-anak ini adalah masa depan kita semua, wajib disayangi dan diberikan kasih sayang. Tidak boleh ada penelantaran apalagi kekerasan. Kita harus bersama-sama menjaga Jogja agar selalu aman, nyaman, dan kondusif,” lontarnya.(jpc)