Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/4/2026). Permohonan ini berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang diajukan atas nama Andrie Yunus, seorang aktivis yang menjadi korban kekerasan.
Tim advokasi menyoroti kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus, yang seharusnya ditangani di peradilan umum sebagai tindak pidana umum. Namun, penanganan perkara ini diarahkan ke yurisdiksi peradilan militer. Hal ini mengungkap persoalan mendasar dalam konstruksi hukum peradilan militer di Indonesia, khususnya terkait Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer yang menggunakan frasa 'tindak pidana' tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Menurut tim advokasi, ketidakjelasan norma tersebut telah membuka peluang perluasan yurisdiksi peradilan militer secara berlebihan. Akibatnya, prajurit yang melakukan kejahatan umum tetap diadili dalam forum militer, bukan di peradilan umum yang lebih independen dan terbuka. Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI telah mengatur pemisahan rezim peradilan, di mana anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.
"Ketidaksinkronan norma ini tidak hanya menciptakan konflik hukum, tetapi juga berimplikasi langsung pada terhambatnya akses keadilan bagi korban," demikian disampaikan tim advokasi. Akibat dari konstruksi hukum ini, Andrie Yunus disebut mengalami kerugian konstitusional berupa hilangnya jaminan atas kepastian hukum yang adil, perlindungan hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa 'tindak pidana' dalam Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'tindak pidana militer'.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih dalam kewenangan peradilan militer karena belum ada tersangka sipil. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan membahas usulan pelibatan hakim ad hoc dalam kasus ini bersama Mahkamah Agung.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·