TNI Angkatan Laut mengonfirmasi perlintasan kapal perang milik Amerika Serikat di wilayah Selat Malaka pada Minggu, 19 April 2026, untuk tujuan transit antarwilayah laut lepas. Keberadaan kapal militer asing tersebut dipastikan sedang melakukan pelayaran internasional yang sah berdasarkan koridor hukum laut internasional.
Dilansir dari Detikcom, Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan bentuk penggunaan hak lintas transit yang diatur dalam regulasi global. Pihak TNI AL terus melakukan pengawasan terhadap setiap objek yang melintas di jalur strategis tersebut.
"Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982," kata Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul.
Menurut penuturan Tunggul, status perairan tersebut merupakan selat yang digunakan untuk navigasi internasional sehingga kapal perang dari negara mana pun memiliki hak yang dilindungi. Indonesia sendiri telah lama mengakui aturan main dalam tata kelola laut melalui legislasi nasional.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut," jelas Tunggul.
Penegasan mengenai kedaulatan negara pantai juga disampaikan oleh Tunggul sebagai respons atas dinamika di jalur pelayaran tersebut. Seluruh kapal yang menggunakan hak lintas transit diwajibkan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku di wilayah kedaulatan Indonesia.
"Sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai," ungkap Tunggul.
Kadispenal juga menepis spekulasi yang menyebutkan bahwa kehadiran militer Amerika Serikat tersebut berkaitan dengan operasi pemburuan kapal tanker di area Selat Malaka. Ia menegaskan bahwa setiap kapal asing yang menggunakan jalur transit dilarang melakukan pelanggaran ketentuan teknis pelayaran.
"Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut Jan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal," ucap Tunggul.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·