Tren Begal Meningkat, Polisi Telusuri Jaringan Pelaku

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya menelusuri jaringan pelaku di tengah meningkatnya tren tindak pidana pembegalan di Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan, beberapa model kejahatan memang sedang mengalami tren peningkatan. “Oleh karena itu kami melakukan pembentukan Tim Pemburu Begal,” kata dia saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Iman menuturkan polisi sedang melakukan uji laboratorium terhadap seluruh gawai dan telepon genggam yang digunakan oleh para terduga pelaku yang ditangkap. Penelusuran tersebut dilakukan di laboratorium forensik Polri.

Tujuannya adalah mendalami jaringan pelaku di balik tren begal yang sedang meningkat. “(Juga mendalami) apakah ada indikasi lain selain dari kejahatan murni yang saat ini sudah kami ungkap,” ujar Iman.

Polda Metro Jaya mencatat ada 1.283 laporan kasus kejahatan jalanan yang terjadi sejak 1 hingga 22 Mei 2026. Pencurian dengan pemberatan paling banyak terjadi mencapai 651 kasus. Kemudian ada 396 kasus pencurian biasa, 209 pencurian kendaraan bermotor, dan 27 pencurian dengan kekerasan. “Kami mengungkap sejumlah 870 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Iman.

Tim Pemburu Begal yang baru dibentuk Polda Metro Jaya pun masih menelusuri kasus-kasus yang belum terungkap. “Masih ada 413 perkara yang sedang kami selesaikan,” kata Iman.

Dari kasus-kasus tersebut, polisi telah menangkap 173 orang. Sebanyak 38 orang ditangkap oleh Tim Pemburu Begal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sedangkan 135 orang lainnya oleh jajaran kepolisian resor atau polres. Seratus terduga pelaku berasal dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), sementara 73 orang lainnya berasal dari luar Jabodetabek.

Sejak awal bulan, polisi juga telah menyita 466 barang bukti. Rinciannya 84 unit gawai, 69 unit sepeda motor dan kendaraan roda empat, laptop, delapan pucuk senjata beserta amunisi, kunci letter T, dan 45 bilah senjata tajam.

Selain itu ada 240 barang bukti lainnya seperti pakaian, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan barang-barang hasil kejahatan lainnya.

Polisi menerapkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus ini. Mulai dari pasal 476 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, pasal 479 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, dan pasal 306 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.