Trump Aktifkan UU Produksi Pertahanan Guna Danai Proyek Energi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Presiden Donald Trump menandatangani lima keputusan presiden berdasarkan Undang-Undang Produksi Pertahanan (DPA) pada Senin, 20 April 2026, untuk mengalokasikan dana federal bagi proyek-proyek energi nasional. Langkah ini diambil guna mengatasi kenaikan harga minyak, gas, dan listrik yang membebani konsumen Amerika Serikat.

Kebijakan tersebut menyasar sektor-sektor krusial seperti pembangkit listrik tenaga batu bara, gas alam cair (LNG), produksi minyak bumi domestik, serta perbaikan infrastruktur jaringan listrik. Dilansir dari Bloombergtechnoz, dana yang dialokasikan berasal dari paket kebijakan pajak dan pengeluaran yang telah diamankan tahun lalu.

Pemerintah menggunakan instrumen dukungan keuangan dan pembelian energi untuk mengurai hambatan pasar serta kendala regulasi yang selama ini menghambat industri. Proyek prioritas mencakup fasilitas manufaktur turbin gas dan transformator yang saat ini mengalami kekurangan pasokan di pasar domestik.

Gedung Putih menghadapi tekanan besar akibat konflik dengan Iran dan melonjaknya permintaan listrik untuk industri kecerdasan buatan (AI). Kondisi ini mengancam posisi Partai Republik menjelang pemilu tengah periode pada November mendatang karena kekhawatiran pemilih terhadap biaya hidup.

Langkah agresif ini telah dipersiapkan sejak hari pertama Trump kembali menjabat dengan menyatakan status darurat nasional terkait infrastruktur energi. Dalam dokumen resminya, ia memberikan penegasan mengenai situasi kapasitas produksi energi nasional saat ini.

"ancaman luar biasa" cetus Donald Trump, Presiden Amerika Serikat.

Pernyataan tersebut merujuk pada ketidakcukupan kapasitas pengolahan dan transportasi energi yang dianggap mengganggu stabilitas negara. Trump sebelumnya juga telah memanfaatkan UU era Perang Dingin ini untuk memperluas produksi minyak di lepas pantai California Selatan.