Tuntutan Nadiem di Perkara Chromebook Tebalnya 1.597 Halaman

Sedang Trending 1 jam yang lalu

JAKSA membacakan tuntutan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyampaikan kepada majelis hakim bahwa surat tuntutan terhadap Nadiem setebal 1.597 halaman.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Perlu kami sampaikan dan kami minta persetujuan Yang Mulia dan penasihat hukum. Mengingat requisitoir surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan,” kata jaksa Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Dikarenakan tebalnya surat tuntutan, jaksa mengusulkan untuk membacakan poin-poin tuntutan saja, yang terdiri dari bagian pendahuluan dan analisis yuridis. Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum Nadiem pun menyerahkan keputusan pada majelis hakim.

Hakim pun setuju agar JPU hanya membacakan poin-poin tuntutan. “Baik, ya. Yang jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap, ya. Mungkin juga nanti di analisis yuridis terhadap doktrin, pendapat-pendapat saya kira enggak perlu dibacakan,” kata ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah.

“Siap, Yang Mulia,” jawab jaksa.

Sebelumnya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 juta. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook. 

Menurut jaksa, pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.

Jaksa menilai pengadaan Chromebook ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Angka itu terdiri dari Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, serta 44,054 juta dolar Amerika Serikat (US$ 44.054.426) atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan Chrome Device Management.

Nadiem didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan

Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini