UI Bentuk Tim Ahli Tangani Kasus Dugaan Pelecehan di Grup Chat 16 Mahasiswa FH

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kondisi setelah kasus kekerasan seksual (KS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Universitas Indonesia (UI) membentuk Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) untuk memperkuat proses penanganan dugaan pelecehan seksual dalam grup chat di lingkungan Fakultas Hukum.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 sebagai upaya untuk memastikan proses investigasi berjalan komprehensif, objektif, dan berkeadilan atas laporan dengan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, mengatakan pembentukan Tim Ahli merupakan langkah strategis untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK serta memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.

Spanduk bertuliskan Stop kekerasan seksual di lingkungan gedung Fakultas Hukum UI, Depok Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan, untuk menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel. Namun, belum disebutkan siapa saja yang akan mengisi tim ahli tersebut.

Proses penanganan kasus dilakukan dalam lima tahap, yakni penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan dan pendalaman bukti, serta pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi, disertai asesmen tambahan seperti evaluasi psikologis guna memperkuat pembuktian.

Seluruh temuan kemudian dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi, yang pada tahap akhir disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.

Erwin menyampaikan bahwa pelibatan tenaga ahli merupakan bagian dari komitmen universitas dalam menjaga kualitas dan integritas proses pemeriksaan.

“Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas," kata Erwin dalam rilis yang diterima kumparan, Selasa (21/4).

UI menegaskan seluruh tahapan penanganan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Erwin meminta selama proses penanganan, publik diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu proses penanganan. Komitmen terhadap prinsip objektivitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas terus dijaga dalam setiap tahapan.