Umat Muslim dapat langsung melaksanakan ibadah shalat setelah melakukan mandi junub tanpa harus mengulangi wudhu pada Kamis, 16 April 2026. Ketentuan ini berlaku selama tidak ada aktivitas yang membatalkan kesucian selama proses mandi besar tersebut berlangsung.
Dilansir dari Cahaya, praktik ini merujuk pada hadis riwayat Tirmidzi dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menyebutkan Rasulullah SAW pernah mandi junub lalu langsung shalat tanpa memperbarui wudhu. Hal ini menunjukkan bahwa kesucian dari hadas besar secara otomatis mencakup hadas kecil.
Syekh Mulla al-Qari menjelaskan bahwa terangkatnya hadas kecil sudah tercakup di bawah terangkatnya hadas besar melalui aliran air ke seluruh tubuh. Pendapat ini didukung oleh Imam asy-Syaukani yang menegaskan bahwa niat bersuci dari janabah secara teknis memadai untuk menghilangkan hadas kecil.
"Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa wudhu telah tercakup dalam mandi, dan niat bersuci dari janabah juga mencakup bersuci dari hadas," kata Abu Bakar Ibn al-Arabi dalam kitab Nail al-Authar. Ia menambahkan bahwa hal-hal yang dilarang saat janabah lebih banyak, sehingga niat yang besar mencakup yang lebih sedikit.
Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Matalib menyebutkan mandi wajib tetap sah mencakup wudhu baik hadas tersebut terjadi bersamaan maupun berurutan. Kesimpulan ini diperkuat selama orang tersebut tidak buang air kecil, buang air besar, atau buang angin saat mandi.
Meskipun mandi junub sudah dianggap cukup, para ulama tetap menganjurkan untuk berwudhu sebagai bentuk kehati-hatian atau ikhtiyat dalam bersuci. Jika terjadi pembatal wudhu di tengah proses mandi, maka seseorang wajib melakukan wudhu kembali sebelum memulai shalat.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·