Umat Islam Perlu Memperhatikan Batas Waktu Larangan Memotong Kuku Sebelum Kurban

Sedang Trending 31 menit yang lalu

Banyak umat Islam mulai mencari tahu aturan larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban menjelang Idul Adha 2026, seperti dikutip dari Cahaya.

Sebagian orang mengira larangan tersebut baru berakhir setelah pelaksanaan shalat Idul Adha, padahal batas waktu aslinya bukan setelah shalat Id.

Shohibul qurban harus memerhatikan kapan waktu kembali diperbolehkan memotong kuku dan rambut agar ibadah berjalan sesuai tuntunan.

Mayoritas ulama sepakat larangan memotong kuku dan rambut dimulai sejak masuk malam pertama Zulhijah atau setelah matahari terbenam di akhir bulan Zulkaidah.

Seseorang yang sudah berniat berkurban dianjurkan tidak memotong kuku maupun rambut sejak waktu tersebut hingga hewan kurbannya disembelih.

Namun, apabila niat berkurban baru muncul setelah masuk 1 Zulhijah, maka larangan berlaku sejak niat itu muncul dan bukan sejak awal bulan.

Sebagian ulama membolehkan memotong kuku apabila ada kebutuhan mendesak, misalnya kuku terlalu panjang dan mengganggu aktivitas.

Meskipun demikian, menahan diri tetap dianggap lebih utama sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

Batas Akhir Larangan Potong Kuku dan Rambut

Mayoritas ulama menjelaskan larangan memotong kuku dan rambut berakhir setelah hewan kurban milik shohibul qurban selesai disembelih.

Seseorang yang hewan kurbannya sudah disembelih diperbolehkan kembali memotong kuku dan rambut, meskipun penyembelihan tidak dilakukan langsung setelah shalat Idul Adha atau pada hari tasyrik.

Jika penyembelihan diwakilkan kepada panitia kurban, shohibul qurban dianjurkan mengetahui waktu penyembelihan agar tidak salah menentukan batas waktunya.

Apabila hewan kurban baru disembelih pada 11 hingga 13 Zulhijah, maka larangan tetap berlaku sampai proses penyembelihan selesai dilakukan.

Estimasi Tanggal pada Idul Adha 2026

Sesuai penjelasan ulama, larangan memotong kuku dan rambut diperkirakan mulai berlaku sejak malam 1 Zulhijah 1447 H atau Minggu malam, 17 Mei 2026.

Larangan itu berlaku hingga hewan kurban disembelih pada Hari Raya Idul Adha 2026 yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.

Bagi pekurban yang hewan kurbannya baru disembelih pada hari tasyrik, larangan tetap berlaku sampai penyembelihan selesai dilakukan dengan batas waktu Sabtu, 30 Mei 2026.

Landasan Hadits dan Pandangan Ulama

Anjuran tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban didasarkan pada hadis Rasulullah SAW riwayat Imam Muslim.

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya." (HR. Muslim: 1977)

Hadis tersebut menjadi dasar para ulama dalam menjelaskan hukum memotong kuku dan rambut bagi shohibul qurban.

Imam Nawawi menjelaskan larangan itu bersifat sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan untuk dipatuhi, meskipun tidak sampai haram apabila dilanggar.

Sementara sebagian ulama mazhab Hanbali memandang larangan tersebut bersifat wajib, sehingga memotong kuku atau rambut sebelum penyembelihan dianggap berdosa.

Ulama kontemporer seperti Abdul Aziz bin Baz dan Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menjelaskan larangan ini berlaku khusus bagi orang yang berniat berkurban, bukan seluruh anggota keluarganya.

Hikmah Spiritual Larangan

Larangan memotong kuku dan rambut sebelum kurban tidak hanya bersifat lahiriah, tetapi juga memiliki makna spiritual mendalam.

Sunnah ini melatih kedisiplinan dan kepatuhan seorang Muslim terhadap ajaran Rasulullah SAW, termasuk dalam perkara kecil.

Sebagian ulama menjelaskan larangan tersebut menjadi simbol keserupaan dengan jamaah haji yang sedang berihram, karena dalam keadaan ihram jamaah juga tidak diperbolehkan memotong rambut dan kuku.

Ibadah kurban bukan hanya soal menyembelih hewan, tetapi juga menjadi bentuk pengendalian diri dan penghambaan kepada Allah SWT.