LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menjadi UU. RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026.
“Pengasahan UU PSDK oleh DPR menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana nasional,” ujar Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan resminya pada Jumat, 24 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Salah satu muatan baru yang diatur adalah adanya dana abadi korban. Dalam UU baru, negara menyediakan dana abadi untuk korban. Dompet ini diproyeksikan sebagai “payung” pendanaan bagi korban yang mengakses perlindungan LPSK.
Sumber pendanaannya tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN, tapi juga dari sumber lain yang sah. Tujuannya memastikan jaminan pemenuhan hak korban dapat berjalan secara optimal.
Sebelumnya biaya restitusi korban sepenuhnya ditanggungkan kepada pelaku. LPSK menegaskan, kehadiran dana abadi korban dan dana bantuan korban bukan untuk mengambil alih tanggung jawab pelaku.
Dalam regulasi ini, pemerintah juga memperkuat restitusi sebagai salah satu instrumen utama pemulihan korban. Ke depan, restitusi dapat diajukan melalui dua jalur, yaitu sebelum putusan pengadilan dan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menegaskan, penguatan ini juga mencakup kewajiban penegak hukum, mulai dari penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk memberitahukan hak restitusi kepada korban serta memfasilitasi pengajuannya. Sehingga pengajuan dapat dilakukan sejak tahap penyidikan.
“Hal lain yang diatur adalah mekanisme sita jaminan restitusi, yakni penyitaan harta pelaku kejahatan agar dapat digunakan untuk pembayaran restitusi kepada korban,” kata Sri.
Selain itu, apabila harta pelaku tidak mencukupi, korban tetap dapat memperoleh pemulihan melalui program yang didanai dari Dana Abadi Korban berdasarkan rekomendasi LPSK. Skema ini menjadi pengaman agar pemulihan korban tetap berjalan meskipun restitusi tidak terpenuhi secara penuh. Selain itu, korban juga memiliki opsi untuk mengajukan restitusi langsung ke pengadilan tanpa harus melalui LPSK.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·