Presenter Uya Kuya membuat laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) pada 18 April 2026.
Uya melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong melalui media elektronik, yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini bermula saat Uya menemukan unggahan di media sosial Threads. Ada akun yang mengunggah foto Uya yang telah diedit dan diberi narasi yang tidak sesuai fakta.
Narasi dalam unggahan itu menyebut bahwa Uya memiliki 750 dapur MBG, yang kemudian disebut sebagai informasi tidak benar atau hoaks. Uya merasa dirugikan atas adanya kabar hoaks tersebut dan akhirnya membuat laporan kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan Uya Kuya tersebut.
“Iya benar, (Uya Kuya melaporkan) penyebaran berita bohong,” ujar Budi saat dihubungi.
Saat ini, laporan tersebut tengah dalam tahap penyelidikan. Polisi akan mendalami dugaan pelanggaran pidana terkait penyebaran informasi elektronik yang tak sesuai fakta.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·