Vonis banding, istri eks Presiden Korsel dihukum 4 tahun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

ANTARA - Istri mantan Presiden Korea Selatan Kim Keon-hee dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam putusan banding kasus korupsi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang disiarkan secara langsung pada Selasa. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan keluarga mantan kepala negara. (XINHUA/I Gusti Agung Ayu N/Chairul Fajri/Rinto A Navis)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.