Vonis Kasus Korupsi LNG Pertamina Dibacakan Senin Pekan Depan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan bagi dua mantan pejabat PT Pertamina dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada Senin (4/5/2026). Perkara ini menyeret eks Direktur Gas Hari Karyuliarto serta mantan VP Strategic Planning Business Development Yenni Andayani sebagai terdakwa.

Keputusan tersebut diambil setelah persidangan menyelesaikan agenda duplik atau tanggapan terakhir dari pihak terdakwa. Dilansir dari Detikcom, proses pemeriksaan perkara dinyatakan telah berakhir dan para terdakwa diminta menunggu hasil musyawarah majelis hakim di dalam tahanan.

"Untuk pembacaan putusan akan dijadwalkan pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 jam 10.00 WIB. Para terdakwa kembali ke tahanan. Petugas diperintah untuk menghadirkan kembali para terdakwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan," kata ketua majelis hakim Suwandi usai sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Hakim Suwandi menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan saksi maupun pembelaan kini telah resmi ditutup. Pihak pengadilan akan menggunakan waktu yang tersedia untuk menyusun amar putusan berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.

"Tanggapan dari advokat dan para terdakwa, pemeriksaan sudah selesai dan dinyatakan ditutup. Selanjutnya majelis hakim untuk bermusyawarah akan mengambil keputusan sebagaimana telah dijadwalkan sebelumnya," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda karena dinilai terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Jaksa meyakini keduanya bersalah dalam kapasitas jabatan mereka saat melakukan pengadaan gas alam cair tersebut.

"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pada Senin (13/4/2026).

Khusus untuk Hari Karyuliarto, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 6,5 tahun penjara. Selain hukuman fisik, Hari juga terancam denda ratusan juta rupiah yang dapat diganti dengan hukuman kurungan tambahan jika tidak dibayarkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," tambah jaksa.

Tuntutan finansial tersebut telah dipertimbangkan berdasarkan peranan terdakwa dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.

"Serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.

Sementara itu, Yenni Andayani dituntut dengan hukuman yang sedikit lebih rendah dibandingkan koleganya. Jaksa memaparkan bahwa tindakan para terdakwa dianggap merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di lembaga pemerintahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.

Terdapat poin-poin tertentu yang menjadi dasar jaksa dalam merumuskan berat ringannya tuntutan tersebut bagi para terdakwa. Meskipun perilaku sopan dan status belum pernah dihukum menjadi poin meringankan, pengabaian terhadap program pemerintah yang bersih menjadi faktor pemberat.

"Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan," ujar jaksa.