Vonis Korupsi Pabrik Tepung Ikan Kobar Dikritik, Ini Alasan Kuasa Hukum

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Vonis kasus korupsi pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menuai kritik dari kuasa hukum terdakwa. Putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya dinilai mengabaikan fakta persidangan dan cenderung menyamaratakan peran para terdakwa dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum menilai vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi pabrik tepung ikan Kobar belum mencerminkan keadilan. Sejumlah alat bukti, mulai dari dokumen, keterangan saksi hingga video, disebut tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Jefriko Seran, penasihat hukum terdakwa H. Muhamad Romy, menyampaikan putusan tersebut belum sesuai harapan pihak pembela. Ia menegaskan ada bukti penting yang seharusnya dipertimbangkan dalam persidangan.

“Ada sejumlah alat bukti, baik surat, keterangan saksi, maupun video yang menurut kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar Jefriko, beberapa waktu lalu.

Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan dan masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir, apakah akan banding atau menerima putusan ini. Nanti kami diskusikan dengan klien,” katanya.

Jefriko juga menyoroti perintah majelis hakim yang mengembalikan para terdakwa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan). Menurutnya, status pengalihan tahanan kliennya masih berlaku karena putusan belum berkekuatan hukum tetap.

Electronic money exchangers listing

“Selama masih ada upaya hukum, putusan ini belum inkracht dan belum bisa dieksekusi. Penetapan pengalihan tahanan juga belum dicabut,” tegasnya.

Ia turut membantah pertimbangan hakim terkait kerugian negara akibat masa perbaikan satu tahun dan produksi yang belum maksimal. Menurutnya, periode tersebut merupakan tahap commissioning test yang sah dan sudah diatur dalam kontrak sebelum pabrik masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kritik juga disampaikan Norhaliansyah, penasihat hukum Denny Purnama. Ia menilai putusan hakim tidak adil karena menyamaratakan tanggung jawab para terdakwa tanpa melihat peran masing-masing.

“Ada kesan dipukul rata. Padahal posisi dan peran tiap terdakwa berbeda. Fakta persidangan menurut kami justru diabaikan,” ujarnya.

Norhaliansyah juga menilai putusan hakim terkesan formalitas karena menjatuhkan hukuman rata-rata dua pertiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, ia mempertanyakan unsur kerugian negara yang dinilai masih sebatas potensi, bukan kerugian nyata.

“Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya persekongkolan. Kami masih mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Selasa (28/4/2026) menjatuhkan vonis bersalah kepada empat terdakwa dalam proyek pembangunan pabrik tepung ikan yang didanai APBN Tahun Anggaran 2016.

Terdakwa H. Muhamad Romy, Ir. Heppy Kamis, dan Ir. Rusliansyah masing-masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara Denny Purnama divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama.

Majelis hakim juga membebankan Uang Pengganti (UP) dengan nominal bervariasi kepada tiga terdakwa. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun pihak kejaksaan sama-sama menyatakan pikir-pikir. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Vonis kasus korupsi pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menuai kritik dari kuasa hukum terdakwa. Putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya dinilai mengabaikan fakta persidangan dan cenderung menyamaratakan peran para terdakwa dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum menilai vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi pabrik tepung ikan Kobar belum mencerminkan keadilan. Sejumlah alat bukti, mulai dari dokumen, keterangan saksi hingga video, disebut tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Jefriko Seran, penasihat hukum terdakwa H. Muhamad Romy, menyampaikan putusan tersebut belum sesuai harapan pihak pembela. Ia menegaskan ada bukti penting yang seharusnya dipertimbangkan dalam persidangan.

Electronic money exchangers listing

“Ada sejumlah alat bukti, baik surat, keterangan saksi, maupun video yang menurut kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar Jefriko, beberapa waktu lalu.

Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan dan masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir, apakah akan banding atau menerima putusan ini. Nanti kami diskusikan dengan klien,” katanya.

Jefriko juga menyoroti perintah majelis hakim yang mengembalikan para terdakwa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan). Menurutnya, status pengalihan tahanan kliennya masih berlaku karena putusan belum berkekuatan hukum tetap.

“Selama masih ada upaya hukum, putusan ini belum inkracht dan belum bisa dieksekusi. Penetapan pengalihan tahanan juga belum dicabut,” tegasnya.

Ia turut membantah pertimbangan hakim terkait kerugian negara akibat masa perbaikan satu tahun dan produksi yang belum maksimal. Menurutnya, periode tersebut merupakan tahap commissioning test yang sah dan sudah diatur dalam kontrak sebelum pabrik masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kritik juga disampaikan Norhaliansyah, penasihat hukum Denny Purnama. Ia menilai putusan hakim tidak adil karena menyamaratakan tanggung jawab para terdakwa tanpa melihat peran masing-masing.

“Ada kesan dipukul rata. Padahal posisi dan peran tiap terdakwa berbeda. Fakta persidangan menurut kami justru diabaikan,” ujarnya.

Norhaliansyah juga menilai putusan hakim terkesan formalitas karena menjatuhkan hukuman rata-rata dua pertiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, ia mempertanyakan unsur kerugian negara yang dinilai masih sebatas potensi, bukan kerugian nyata.

“Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya persekongkolan. Kami masih mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Selasa (28/4/2026) menjatuhkan vonis bersalah kepada empat terdakwa dalam proyek pembangunan pabrik tepung ikan yang didanai APBN Tahun Anggaran 2016.

Terdakwa H. Muhamad Romy, Ir. Heppy Kamis, dan Ir. Rusliansyah masing-masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara Denny Purnama divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama.

Majelis hakim juga membebankan Uang Pengganti (UP) dengan nominal bervariasi kepada tiga terdakwa. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun pihak kejaksaan sama-sama menyatakan pikir-pikir. (her)