Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghapus pajak kendaraan bermotor dan menggantinya dengan sistem jalan provinsi berbayar menuai sorotan tajam. Gagasan ini menuai kritik dari pakar transportasi karena dianggap berpotensi membatasi hak aksesibilitas masyarakat luas.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melontarkan wacana tersebut lantaran kendaraan listrik saat ini belum dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurut dia, mobil listrik tetap menggunakan fasilitas jalan umum dan turut andil dalam menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan di lapangan.
Meski demikian, politisi yang akrab disapa KDM ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih berada dalam tahap pengkajian. Rencana ini belum menjadi sebuah keputusan resmi yang final dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Namanya konsep, kan perlu dikaji, ini lagi dikaji. Pajak kendaraan bermotor untuk mobil listrik kan tidak diperbolehkan, mungkin ke depan diperbolehkan setelah situasi ekonomi global pulih," kata Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat seusai rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung pada Senin (11/5/2026).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai sistem ini memiliki nilai keadilan yang lebih tinggi karena beban biaya hanya menyasar pengguna jalan. Retribusi jalan dinilai lebih proporsional dibandingkan skema pemungutan pajak kendaraan konvensional yang berlaku saat ini.
"Tetapi, juga ada pemikiran kalau ingin berkeadilan, pajak kendaraan bermotor dihapus, diganti dengan jalan berbayar, siapa yang pakai jalan provinsi bayar," ucap Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.
Menanggapi wacana tersebut, Pakar Transportasi dari Institut Tenggara Bandung (ITB) Sony Sulaksono Wibowo menilai kebijakan ini mencampuradukkan dua hal berbeda. Ia mengingatkan bahwa penyediaan akses konektivitas yang layak merupakan tugas mendasar dari pihak kepemerintahan.
"Hal yang pertama adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan sarana atau aksesibilitas atau konektivitas yang baik. Artinya, jalan itu menjadi kewajiban pemerintah," kata Sony Sulaksono Wibowo, Pakar Transportasi ITB saat dihubungi pada Rabu (13/5/2026).
Sony memaparkan bahwa jalan tingkat provinsi sejatinya dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat dan berbagai jenis moda transportasi. Pemberlakuan tarif berbayar dikhawatirkan akan mencederai rasa keadilan sosial bagi warga yang tidak mampu membayar.
"Kalau jalan provinsi itu dijadikan jalan yang berbayar, artinya yang bisa menggunakan jalan provinsi adalah mereka yang bisa bayar. Yang tidak sanggup bayar tidak boleh," ucap Sony Sulaksono Wibowo, Pakar Transportasi ITB.
Menurut Sony, regulasi perpajakan kendaraan bukanlah sebuah kewajiban mutlak bagi daerah melainkan sebuah instrumen opsional untuk menambah pendapatan. Ia juga menekankan bahwa esensi permasalahan transportasi di Indonesia berakar pada volume kendaraan, bukan emisi.
"Pajak kendaraan itu bukan sesuatu keharusan. Pemerintah boleh mengambil pajak atas kendaraan, boleh juga tidak," katanya Sony Sulaksono Wibowo, Pakar Transportasi ITB.
Pakar ITB ini menyarankan agar pemerintah daerah tetap mengoptimalkan pemungutan pajak pada kendaraan berbasis listrik daripada mengubah sistem jalanan menjadi berbayar. Kebijakan insentif bebas pajak bagi kendaraan listrik dinilai tidak efektif mengurai kemacetan perkotaan.
"Masalah perkotaan di Indonesia itu macet. Macet itu disebabkan karena jumlah mobil yang terlalu banyak, bukan masalah polusi," terang Sony Sulaksono Wibowo, Pakar Transportasi ITB.
Sony memungkas bahwa pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan regulasi yang cukup untuk mengusulkan penarikan pajak bagi jenis kendaraan listrik. Pendapatan dari sektor tersebut nantinya bisa dialokasikan kembali untuk membiayai pembangunan infrastruktur publik.
"Pajak kendaraan adalah opsi untuk menambah pemasukan daerah yang bisa digunakan untuk segala hal. Penyediaan jalan adalah kewajiban pemerintah kepada masyarakat," pungkas Sony Sulaksono Wibowo, Pakar Transportasi ITB.
Dilansir dari Kompas.com, tanggapan dari masyarakat sekitar mengenai wacana ini juga cukup beragam serta dipenuhi kebingungan terkait teknis pelaksanaan di lapangan. Warga Cihapit Kota Bandung, Afrizal Pramestu (20), mempertanyakan kejelasan skema penghitungan tarif.
"Bagaimana perhitungannya. Konsepnya bagus kalau memang bisa lebih murah ketimbang bayar pajak tahunan. Tapi, bingung juga ini kalau pakai jalan milik kota," katanya Afrizal Pramestu, Warga Cihapit saat berbincang di kawasan Taman Cibeunying Utara pada Rabu (13/5/2026).
Afrizal menambahkan bahwa pemerintah daerah wajib mematangkan konsep pembagian wilayah administrasi jalan sebelum melempar wacana ini ke publik. Batas-batas antara jalan berstatus provinsi dan jalan kota harus tersosialisasi dengan jelas.
"Harusnya ini dimatangkan lagi konsepnya. Terus juga kalau memang diterapkan harus jelas batas-batasnya mana saja," ucap Afrizal Pramestu, Warga Cihapit.
Kekhawatiran serupa juga diutarakan oleh Ihsan Sopian (32), warga asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang, mengenai kesiapan sistem penarifan. Ia menilai regulasi ini berpotensi membingungkan masyarakat luas saat berkendara sehari-hari.
"Sistemnya, teknisnya gimana, apakah ini itu jalan provinsi dari mana. Kebayang juga setiap kali masuk jalan provinsi ada mirip pintu kayak tol," ujar Ihsan Sopian, Warga Jatinangor.
Ihsan menilai penentuan nominal tarif harus dikalkulasikan secara cermat agar tidak membebani mobilitas ekonomi warga. Hal ini berkaca pada tingginya frekuensi masyarakat lokal yang mengandalkan jalur provinsi untuk aktivitas harian.
"Hitungan tarifnya berapa yang jelas. Kalau setiap hari pakai jalan provinsi kemungkinan biaya juga bisa membengkak," tutur Ihsan Sopian, Warga Jatinangor.
Sementara itu, warga Rancaekek Kabupaten Bandung, Rizal Sunandar (26), menyoroti kontradiksi rencana penarikan retribusi dengan realita kualitas jalan saat ini. Ia menilai wacana jalan berbayar tidak relevan mengingat masih banyak kerusakan jalur di wilayah Jawa Barat.
"Sampai muncul ide jalan harus berbayar. Prosesnya pasti panjang, jalannya katanya harus mulus dulu, tapi kan faktanya di lapangan masih banyak jalan jelek," kata Rizal Sunandar, Warga Rancaekek.
Rizal juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan kondisi finansial kelompok masyarakat prasejahtera yang akan terdampak langsung. Kesiapan seluruh sarana penunjang di area jalan provinsi harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah ke tahap implementasi resmi.
"Infrastruktur pendukungnya juga kan harus betul-betul tersedia. Itu juga harus jadi pertimbangan," pungkas Rizal Sunandar, Warga Rancaekek.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·