Wakapolri Perintahkan Divhumas Verifikasi Informasi Media Sosial

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menginstruksikan Divisi Humas (Divhumas) Polri untuk memperketat verifikasi terhadap segala informasi yang beredar di media sosial pada Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil guna menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan kredibel di tengah maraknya hoaks.

Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Dedi saat menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri 2026 yang berlangsung di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Divhumas Polri dinilai memiliki peran vital dalam menghadapi era disrupsi informasi saat ini.

Menurut Dedi, penyebaran disinformasi di ruang digital kini berlangsung sangat cepat dan berpotensi memicu keresahan publik. Ia menekankan bahwa kehadiran Humas Polri bukan sekadar menyampaikan kabar, melainkan menjadi filter kebenaran bagi masyarakat luas.

"Di tengah derasnya arus informasi, Humas Polri hadir bukan hanya untuk menyampaikan kabar, tetapi memastikan yang sampai ke masyarakat adalah kebenaran," kata Komjen Dedi Prasetyo, Wakapolri dalam keterangannya pada Rabu (15/4/2026).

Dedi menjelaskan bahwa paparan informasi menyesatkan sangat rentan memicu kepanikan hingga konflik sosial di tengah warga. Tanpa adanya proses verifikasi yang kuat, kecepatan arus informasi di media sosial justru dapat menjadi ancaman bagi ketenangan publik.

Sebagai solusi teknis, Divhumas Polri kini tengah mengembangkan sistem komunikasi modern yang mengandalkan teknologi mutakhir. Pemanfaatan data besar (big data) dan kecerdasan buatan (AI) menjadi instrumen utama Polri dalam mendeteksi serta menganalisis isu-isu sensitif secara presisi.

Implementasi teknologi ini diproyeksikan mampu membuat Humas Polri bergerak lebih proaktif dalam mengantisipasi potensi penyebaran disinformasi. Dengan demikian, institusi dapat melakukan pencegahan sebelum isu-isu negatif berkembang luas dan tidak terkendali di masyarakat.

Penegasan peran Humas Polri ini diharapkan dapat menjaga stabilitas informasi nasional sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi. Polri memposisikan fungsi komunikasi ini sebagai bagian dari perlindungan negara terhadap warga dari dampak destruktif informasi palsu.