Wamenaker soal Potongan Ojol di Bawah 10 Persen: Mudah-mudahan Bulan Juni

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Wamenaker Afriansyah Noor memberi sambutan pada Seminar Nasional Forum Komunikasi Sekar BUMN Tahun 2025 di Jakarta, Senin (27/10/2025). Foto: Kemenaker RI

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menargetkan aturan pemotongan komisi aplikasi ojek online (ojol) di bawah 10 persen mulai diterapkan pada Juni 2026.

“Ini dalam proses. Kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka udah tau,” ujar Afriansyah Noor, kepada wartawan usai acara Penganugrahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 di Gedung BPJamsostek, Jakarta, Jumat (8/5).

“Mudah-mudahan bulan Juni [bisa diterapkan],” sambungnya.

Afriansyah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga akan segera memanggil perusahaan aplikator untuk membahas penerapan aturan baru tersebut.

“Ini akan segera kita panggil, karena platform-nya ini sendiri kan baru keluar kemarin. Dan insyaallah kita akan sesuai dengan arahan Presiden, 8% pemotongan,” jelas dia.

Rencana penurunan potongan aplikator ini sebelumnya disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5).

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bertolak menuju Cebu, Filipina dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN yang berlangsung pada 7-8 Mei 2026. Foto: Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti besarnya potongan aplikasi terhadap pengemudi ojol yang saat ini mencapai 20 persen.

Menurut Prabowo, para pengemudi ojol selama ini telah bekerja keras di lapangan sehingga potongan sebesar itu dinilai tidak adil.

“Ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol, aplikator perusahaan minta di setor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10? Kalian minta 10 persen? Iya. Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo.

Kepala Negara juga menegaskan perusahaan aplikator tidak boleh mengambil keuntungan terlalu besar dari kerja para pengemudi.

“Enak aje. Loe (driver) yang keringat, dia (aplikator) yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” lanjutnya.

Prabowo juga mengungkapkan dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojol dan pekerja transportasi berbasis aplikasi lainnya.

Dalam aturan itu, pemerintah mengatur sejumlah aspek perlindungan pekerja, mulai dari kepesertaan BPJS Kesehatan, asuransi, hingga pengaturan potongan aplikator terhadap pengemudi.

instagram embed