Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta seluruh kepala daerah tidak mengabaikan atau menomorduakan program swasembada pangan nasional demi kepentingan janji politik di tingkat lokal.
Bima Arya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, menegaskan sinkronisasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan pangan di tengah dinamika geopolitik global.
“Kita mendorong agar kepala daerah juga memaksimalkan, memanfaatkan APBD-nya untuk program-program swasembada pangan,” katanya.
Baca juga: Prabowo terima kasih dukungan semua pihak wujudkan swasembada pangan
Bima menjelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu dioptimalkan, terutama melalui alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT), untuk mendukung intervensi pasar dan kelancaran distribusi bahan pangan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kepekaan kepala daerah terhadap kondisi riil masyarakat dengan turun langsung ke lapangan.
“Karena di situ nanti akan terlihat data-datanya,” ujarnya.
Baca juga: Prabowo: Negara yang merasa lebih hebat kini beli beras dari Indonesia
Ia mengatakan kepala daerah harus aktif memantau jalur distribusi, mengawasi rantai produksi, serta mengecek harga komoditas secara berkala agar potensi gangguan pasokan dapat segera diantisipasi.
Bima menegaskan pemerintah pusat terus melakukan pengawasan pengendalian inflasi melalui rapat koordinasi rutin yang telah digelar sejak 24 Oktober 2022. Pemerintah juga menerapkan mekanisme insentif fiskal berbasis penghargaan dan evaluasi (stick and carrot) untuk mendorong daerah lebih aktif menjaga stabilitas harga.
Ia turut mengapresiasi Bank Indonesia atas inisiatif pengendalian inflasi yang dinilai berhasil membangun integrasi sistem pangan dari hulu hingga hilir.
“Mudah-mudahan kita kawal bersama gerakan ini, dan tetap berlanjut di daerah lain. Kemendagri siap mengawal bersama,” kata Bima.
Baca juga: Prabowo: Saya bertanggung jawab jika rakyat kelaparan
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·