Wamendagri Ungkap Alasan Chip e&KTP Belum Bisa Digunakan Maksimal

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah mengungkapkan alasan di balik belum maksimalnya pemanfaatan teknologi chip pada KTP elektronik (e-KTP) di Indonesia. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa ketersediaan perangkat pendukung menjadi kendala utama.

Dilansir dari Detikcom, Bima Arya menjelaskan bahwa banyak instansi yang hingga kini belum memiliki alat pemindai yang memadai. Kondisi tersebut membuat fungsi chip pada e-KTP tidak bisa terbaca secara otomatis saat pengurusan administrasi.

"Kemendagri tidak bisa sendiri, karena KTP digital ini, KTP elektronik ini kan untuk dipindai memerlukan perangkat-perangkat elektronik yang canggih. Tidak semua instansi memiliki itu dan tidak semua otoritas memiliki regulasi. Jadi walaupun sudah ada chip-nya, tetapi kemudian tidak bisa dipindai, dan kemudian diminta untuk fotokopi," jelas Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Ketiadaan perangkat pendukung ini berdampak pada keharusan warga untuk tetap menyertakan fotokopi e-KTP dalam berbagai layanan publik. Bima Arya menilai perlunya payung hukum yang kuat untuk memaksa setiap instansi menyediakan teknologi pemindai.

Langkah ini bertujuan agar Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta e-KTP dapat berfungsi secara optimal. Selama proses transisi teknologi ini berlangsung, keberadaan fisik kartu tetap akan digunakan bersamaan dengan sistem digital.

"Nah karena itu, satu, perlu regulasi yang memaksa tanda kutip agar semua instansi menyiapkan perangkat teknologi agar bisa memindai tadi. Sehingga e-KTP, sehingga IKD bisa berfungsi secara maksimal. Itu yang pertama. Yang kedua, selama e-KTP belum secara 100% digunakan oleh warga, maka masih akan diiringi, didampingi oleh KTP fisik," ujarnya.

Klarifikasi Isu Denda Kehilangan e-KTP

Selain membahas soal teknis chip, Wamendagri juga memberikan klarifikasi mengenai rumor denda bagi warga yang kehilangan kartu identitas. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diusulkan bukanlah berupa denda administratif.

Poin yang dimaksud adalah pengenaan biaya untuk proses cetak ulang dokumen kependudukan yang hilang. Usulan ini muncul sebagai upaya untuk meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen negara yang penting.

"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis," ujar Bima dalam dalam rapat kerja.

Wacana pengenaan biaya cetak ulang ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada 20 April 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan angka kehilangan e-KTP yang disebabkan oleh faktor kelalaian pengguna.