Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej memberikan arahan strategis mengenai peran Korlantas Polri sebagai instansi yang paling intensif berinteraksi dengan publik. Dilansir dari Detikcom, profesionalisme dan empati aparat di lapangan menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Eddy saat menghadiri agenda Analisis dan Evaluasi (Anev) Operasi Ketupat 2026 yang berlangsung di Hotel Padma, Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 23 April 2026. Ia menyebut polisi lalu lintas adalah representasi negara yang paling dekat dengan warga.
"Polisi lalu lintas adalah representasi negara yang paling dekat dengan masyarakat. Cara bertindak di lapangan akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik," kata Prof Eddy.
Wamenkum juga menyoroti adanya pergeseran paradigma dalam penegakan hukum di jalan raya pasca berlakunya paket undang-undang pidana terbaru. Ia menginstruksikan agar jajaran Korlantas Polri tidak lagi menjadikan pidana sebagai instrumen utama dalam menangani pelanggaran.
Menurutnya, dasar dari aturan lalu lintas merupakan hukum administrasi yang memiliki sanksi pidana sebagai upaya terakhir. Oleh sebab itu, pendekatan administratif harus didahulukan sebelum menyentuh ranah pidana.
"Undang-undang lalu lintas adalah undang-undang administrasi yang memiliki sanksi pidana. Karena itu, penegakan hukumnya harus mengedepankan sanksi administratif terlebih dahulu. Pidana adalah langkah terakhir," tuturnya.
Aspek lain yang menjadi perhatian serius Wamenkum adalah implementasi keadilan restoratif atau restorative justice, terutama pada kasus kecelakaan lalu lintas. Ia menegaskan bahwa ruang penyelesaian damai tetap terbuka meski ancaman pidananya di atas lima tahun.
Syarat utamanya adalah peristiwa tersebut murni terjadi akibat unsur kealpaan atau kelalaian, bukan kesengajaan. Prof Eddy menekankan bahwa tidak ada individu yang dengan sengaja ingin terlibat dalam sebuah kecelakaan.
"Tidak ada orang yang sengaja mengalami kecelakaan. Sepanjang itu terjadi karena kelalaian, maka ruang untuk penyelesaian secara restoratif harus dibuka," tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk bersikap jeli dalam membedakan antara insiden kecelakaan murni dengan kecelakaan yang dipicu oleh kelalaian berat. Hal ini penting agar pertanggungjawaban pidana tidak dijatuhkan secara sembarangan kepada pihak yang sebenarnya tidak bersalah.
"Bisa saja seseorang berada di posisi benar, namun tidak mampu menghindari tabrakan karena pelanggaran pihak lain. Dalam kondisi seperti itu, tidak tepat jika langsung dibebankan pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.
Kegiatan Anev Operasi Ketupat 2026 ini dibuka secara resmi oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Dirut PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin.
Sejumlah pimpinan BUMN transportasi seperti Dirut PT Pelindo Achmad Muchtasyar, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo, dan Dirut PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono juga tampak hadir. Diskusi ini turut melibatkan pakar transportasi seperti Darmaningtyas dan Tri Tjahjono, serta Guru Besar STIK Prof Albertus Wahyurudhanto.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·