Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan hasil pemeriksaan laboratorium seorang warga negara asing (WNA) yang masuk dalam pelacakan kontak erat klaster kapal pesiar pada Senin (11/5/2026). Pria tersebut dinyatakan negatif hantavirus berdasarkan pengujian spesimen di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, temuan ini diawali dari peringatan yang dikirimkan oleh International Health Regulation (IHR) National Focal Point (NFP) Inggris kepada pemerintah Indonesia. Notifikasi tersebut diterima pada 7 Mei 2026 malam terkait adanya individu berisiko tinggi di wilayah Indonesia.
Subjek merupakan pria berumur 60 tahun yang tercatat memiliki riwayat interaksi sangat dekat dengan pasien konfirmasi hantavirus kedua dari klaster kapal pesiar. Pasien tersebut dilaporkan telah meninggal dunia setelah sebelumnya melakukan perjalanan bersama subjek hingga turun di St. Helena pada 24 April 2026.
Andi Saguni, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, menjelaskan bahwa pria tersebut sempat berada dalam satu penginapan dan penerbangan yang sama dengan mendiang pasien saat di Afrika. Kemenkes segera bertindak cepat setelah mendapatkan informasi detail mengenai posisi subjek tersebut.
"Respons kami sangat cepat. Begitu mendapatkan notifikasi pada 7 Mei pukul 21.55 WIB, keesokan harinya kami langsung melakukan penyelidikan epidemiologi dan koordinasi lintas sektor," ujar Andi Saguni, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.
Setelah melintasi Zimbabwe dan Qatar, pria yang bekerja di perusahaan asing di Indonesia itu tiba kembali di tanah air pada 30 April 2026. Petugas kesehatan kemudian melakukan penjemputan pada 9 Mei 2026 untuk membawa yang bersangkutan menuju ruang isolasi guna pengambilan sampel medis.
"Hasil pemeriksaan PCR menyatakan yang bersangkutan negatif hantavirus. Lima spesimen yang kami ambil semuanya menunjukkan hasil negatif," kata Andi Saguni, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.
Meskipun seluruh pengujian menunjukkan hasil non-reaktif dan kondisi fisik subjek stabil tanpa gejala klinis, otoritas kesehatan belum mengizinkannya pulang. Saat ini, WNA tersebut masih diwajibkan menjalani masa karantina di bawah pemantauan tenaga medis RSPI Sulianti Saroso.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·