Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan terkait pelaporan akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun ke polisi pada Rabu (22/4/2026). Dilansir dari Kompas, Yusril menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi akademisi untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Kebebasan berpendapat tersebut menurut Yusril juga berlaku bagi akademisi yang memegang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menekankan bahwa polemik semacam ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi atau lembaga terkait.
"Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu," kata Yusril, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Yusril berpendapat bahwa selama kritik tersebut tidak melanggar aturan disiplin pegawai, maka tidak seharusnya dibawa ke ranah kepolisian. Penegakan etika dianggap sebagai langkah yang lebih tepat sebelum menempuh jalur hukum formal.
"Kecuali dia melakukan pelanggaran disiplin terhadap ASN, dan itu pun kalau pelanggaran disiplin kan bukan ranahnya pidana, tapi ranahnya etik," ujar Yusril.
Ketua Partai Bulan Bintang tersebut menambahkan bahwa dasar penyidikan pidana akan menjadi tidak relevan jika secara etik tidak ditemukan adanya pelanggaran. Ia meminta agar semua pihak mengutamakan tinjauan disiplin profesi terlebih dahulu.
"Jadi, kalau saya berpendapat bahwa langkah-angkah seperti itu lebih baik diserahkan kepada penegakan etik terlebih dahulu. Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana? Kan begitu."
Kendati demikian, Yusril mengakui bahwa pelaporan ke pihak berwajib adalah hak setiap warga negara. Ia menyarankan agar para akademisi yang terlapor tetap bersikap kooperatif dalam menghadapi panggilan dari aparat penegak hukum guna memberikan penjelasan.
"Jadi, siapa pun baik dia akademisi ataupun bukan, kalau polisi kemudian mempelajari kemudian diundang, ya, bukan dipanggil, diundang untuk klarifikasi, saran saya hadir saja," tutur Yusril.
Ia berharap proses klarifikasi tersebut dapat menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi tanpa perlu berlanjut ke tahap hukum yang lebih serius. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
"Syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan," tutur Yusril.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengenai swasembada pangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto pada Jumat (17/4) mengonfirmasi adanya dua laporan yang masuk terkait dugaan penyebaran berita bohong tersebut.
Sementara itu, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 13 April 2026. Laporan tersebut dipicu oleh pernyataannya yang menyebut pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai beban bangsa, yang kemudian dianggap sebagai pencemaran nama baik.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·