Yusril Ihza Mahendra Usulkan Ambang Batas Parlemen Minimal 13 Kursi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar ambang batas parlemen dalam pemilihan legislatif ditetapkan minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI. Usulan ini disampaikan pada Kamis (30/4) di tengah proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Yusril menekankan pentingnya penguatan status hukum jumlah komisi DPR agar diatur melalui undang-undang, bukan sekadar tata tertib. Gagasan ini bertujuan agar setiap partai politik yang lolos ke parlemen memiliki keterwakilan di setiap alat kelengkapan dewan yang ada.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, dilansir Antara, Kamis (30/4).

Mantan Ketua Umum PBB ini menjelaskan bahwa mekanisme koalisi menjadi solusi bagi partai yang tidak mencapai target kursi tersebut. Partai-partai kecil dapat bergabung untuk membentuk satu fraksi utuh di parlemen.

"Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi usulan tersebut dengan menyatakan bahwa partainya akan menjalin dialog dengan berbagai pihak. Diskusi ini juga akan melibatkan partai-partai non-parlemen untuk mencari kesepakatan bersama pada Minggu (3/5/2026).

"Bagi PDI Perjuangan, kami berdialog dengan partai-partai lain termasuk partai-partai non-parlemen yang mereka juga punya hak terhadap eksistensinya. Inilah yang kemudian diperhatikan oleh PDI Perjuangan sehingga nanti akan mengerucut kepada gambaran yang bisa disepakati bersama," kata Hasto usai menghadiri peringatan hari buruh PDIP di Jakarta Timur, Minggu (3/5/2026).

Hasto menambahkan bahwa angka ideal ambang batas harus melalui kajian mendalam. Menurutnya, proses politik akan menentukan hasil akhir yang mencerminkan preferensi solid dari rakyat.

"Berapa angka yang ideal? Nah inilah yang nanti akan dibangun melalui suatu proses politik tetapi juga melalui suatu kajian-kajian bahwa era reformasi ini telah menghasilkan berkali-kali pemilu yang seharusnya preferensi rakyat terhadap partai politik itu sudah sangat solid," sebutnya.

Dukungan datang dari PKS melalui Ketua Bappilu Mardani Ali Sera yang menilai ide tersebut logis. Mardani menyoroti aspek efektivitas pemerintahan dalam sistem presidensial pada Jumat (1/5/2026).

"Masuk akal. Minimal semua komisi ada wakil. Tapi governability bisa kian panjang. Karena jumlah parpol di DPR besar kemungkinan di 9-11 parpol," kata Ketua Bappilu PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa penentuan ambang batas harus menyeimbangkan antara keterwakilan dan kemampuan mengelola pemerintahan secara stabil.

"Sistem presidensial mensyaratkan DPR dengan multi partai sederhana. Angka threshold selalu mempertimbangkan governability dengan representativeness," katanya.

Politikus Golkar Ahmad Irawan mengungkapkan bahwa dasar kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) memang telah lama menjadi bahan diskusi di Komisi II DPR. Namun, ia menekankan bahwa komponen AKD tidak hanya terbatas pada komisi semata.

"Argumentasi seperti yang disampaikan oleh Prof Yusril telah lama juga menjadi bahan diskusi kami, mengenai batas minimum dan/atau dasar kebutuhan AKD (alat kelengkapan dewan) tersebut, termasuk penggabungan berbagai partai untuk membentuk fraksi," tambah politikus Golkar ini.

Irawan menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan simulasi untuk menentukan persentase ambang batas yang paling pas. Hal ini diperlukan agar dukungan partai di parlemen tetap efektif dalam mendukung pemerintahan.

"Kalau basisnya AKD, mungkin saja anggota DPR RI dari suatu partai yang dibutuhkan adalah minimum sekitar 2-3 kali kebutuhan AKD. Jadi equivalent berapa persen threshold sedang disimulasikan," katanya.

Selain itu, ia mewanti-wanti agar jumlah kursi dalam satu fraksi memiliki margin yang cukup untuk operasional politik di Senayan.

"Termasuk efektifitas dukungan partai di parlemen untuk membentuk dan mengefektifkan pemerintahan presidensil. Jadi jumlah kursi suatu fraksi juga jangan pas-pasan," tambahnya.

Pihak PKB melalui Ketua DPP Daniel Johan menyatakan sikap terbuka terhadap usulan Yusril. Daniel menyebut partainya akan mendalami variasi masukan yang ada terkait revisi aturan pemilu.

"Kita saat ini terbuka untuk mendapat segala masukan dan variasinya yang akan terus kami kaji secara mendalam," kata Ketua DPP PKB, Daniel Johan kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Daniel mengonfirmasi bahwa poin mengenai ambang batas berbasis jumlah komisi layak untuk diperdebatkan dalam forum resmi RUU Pemilu.

"Iya (patut dibahas) sebagai salah satu masukan yang ada," katanya.

Waketum PAN Saleh Daulay memberikan pandangan kritis bahwa angka tersebut memerlukan legitimasi yang lebih kuat. Ia menyoroti potensi perubahan jumlah komisi di masa depan yang bisa memengaruhi relevansi ambang batas tersebut.

"Usulan Pak Yusril ini menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Karena itu, perlu dicarikan alasan yang lebih kuat dan rasional sebagai alat legitimasi. Partai-partai tentu membutuhkan rumusan yang menguntungkan semua pihak," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Saleh meragukan apakah keterikatan pada jumlah komisi dapat memuaskan semua spektrum partai politik mengingat dinamika organisasi DPR yang fluktuatif.

"Kalau dasarnya jumlah komisi, belum tentu bisa memuaskan semua pihak. Sebab, pada pemilu 2024 komisinya ada 13, siapa tahu pemilu yang akan datang menjadi 14 atau 15. Atau malah turun lagi ke angka 10 atau 11," ujarnya.

Ia juga meminta penjelasan yang lebih komprehensif mengenai teknis penggabungan partai-partai kecil jika tidak memenuhi syarat kursi minimal tersebut.

"Lagian, harus ada argumen yang memberikan gambaran utuh hubungan antara jumlah komisi dengan parliament threshold. Apalagi disebutkan jika tidak dapat 13 kursi, partai-partai kecil bisa bergabung hingga dapat membentuk 1 fraksi. Atau bahkan, partai-partai tersebut bisa bergabung dengan partai-partai besar," sambungnya.

Saleh berharap pemerintah mengambil inisiatif dalam pembahasan RUU Pemilu agar proses di parlemen berjalan lebih efektif dan terarah.

"Itulah sebabnya banyak pihak mendorong agar pembahasan RUU Pemilu segera dimulai. Agar lebih cepat dan efektif, pembahasan RUU Pemilu diharapkan menjadi inisiatif pemerintah," ujarnya.

Terakhir, Saleh menyarankan agar Yusril membawa ide ini dalam diskusi internal pemerintah untuk merumuskan sistem konversi suara yang paling adil.

"Kalau pemerintah yang memulai, perdebatan di tingkat parlemen akan sedikit lebih lunak. Partai-partai tidak mulai dari awal. Semuanya tinggal mencari titik kesepakatan dari DIM masing-masing fraksi," tuturnya.