ANTARA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Rabu (10/6), menilai putusan hukuman penjara terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan Andrie Yunus diambil secara independen. Menurutnya, hakim telah menimbang sebaik-baiknya berdasarkan berat ringannya kesalahan yang dilakukan oleh para terdakwa, sehingga putusan menjadi berbeda-beda. (Cahya Sari/Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Suwanti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·