16 Mahasiswa FHUI Minta Maaf Terkait Pelecehan Seksual di Grup Chat

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada para korban dugaan pelecehan seksual dalam sebuah forum terbuka di Auditorium DH UI, Depok, pada Selasa (14/4/2026).

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FHUI guna mewadahi keinginan korban untuk mendapatkan pernyataan maaf langsung dari para pelaku yang terlibat dalam percakapan grup media sosial tersebut.

Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengonfirmasi kehadiran belasan pelaku tersebut sebagaimana dilansir dari Detikcom. Ia menyatakan bahwa meskipun forum telah dilaksanakan, para korban tetap merasakan kekecewaan mendalam atas tindakan pelecehan yang terjadi.

"Terdapat keenam belas pelaku yang hadir semalam. Teruntuk respons para korban, rasanya saya tidak dapat mewakili keseluruhan perasaan korban, tapi pastinya rasa kecewa dan kesal pasti meliputi mereka," kata Dimas, Ketua BEM FH UI.

Dimas juga menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak menggugurkan tuntutan akan adanya tindakan lanjutan. Pihak organisasi mahasiswa mendesak pemberian sanksi tegas yang berpihak pada korban agar memberikan keadilan atas pelanggaran etik tersebut.

Skandal ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup chat mahasiswa FHUI beredar luas, yang memperlihatkan konten mesum serta komentar yang merendahkan sejumlah mahasiswi lainnya.

Manajemen Fakultas Hukum UI melalui akun media sosial resminya menyatakan telah menerima laporan resmi sejak 12 April 2026. Fakultas mengecam keras tindakan yang dinilai bertentangan dengan martabat manusia dan nilai etika akademik tersebut.

Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan pihaknya sedang memantau ketat penanganan kasus yang berjalan di tingkat fakultas. Ia menekankan komitmen universitas untuk melawan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Pihak dekanat saat ini tengah melakukan pengusutan terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa. Selain sanksi internal, pihak fakultas menyebutkan adanya potensi unsur tindak pidana dalam aktivitas komunikasi para mahasiswa tersebut.