320 WNA ditangkap, PKB desak pengawasan Imigrasi diperketat

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan pintu masuk negara dan sistem verifikasi izin tinggal, menyusul pengungkapan 320 warga negara asing (WNA) terduga operator judi daring (judi online/judol) jaringan internasional.

Ketua Kelompok Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB SN Prana Putra Sohe menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA dan mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian.

“Penindakan terhadap ratusan WNA yang merusak tatanan melalui judi daring, adalah bukti nyata kedaulatan kita. Oleh karena itu, pembentukan Satgas Penanganan WNA merupakan respons yang sangat tepat, cepat, dan kami dukung 100 persen,” kata Prana dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Ia mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Imigrasi dan kepolisian dalam membongkar dugaan jaringan kejahatan siber transnasional yang melibatkan ratusan WNA tersebut.

Menurut dia, penguatan pengawasan lintas instansi penting dilakukan karena praktik judol tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca juga: DPR minta Polri dan PPATK telusuri pemodal jaringan judi daring WNA

Prana juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengajuan izin tinggal, terutama yang melibatkan pihak ketiga seperti biro jasa dan agen perjalanan.

“Saran tegas kami, pintu masuk harus dijaga ekstra ketat. Jangan sampai kita menerima mentah-mentah 100 persen pengajuan dari agen. Verifikasi faktual dan langsung di lapangan adalah wajib. Kelonggaran lewat jalur agen tidak boleh dilakukan lagi,” ujarnya.

Ia menilai sistem verifikasi yang terlalu longgar berpotensi dimanfaatkan sindikat kejahatan internasional untuk masuk dan beroperasi di Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong pembentukan Satgas Penanganan WNA agar tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat deteksi dini di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Prana mengatakan proses skrining terhadap profil, aktivitas dan tujuan kedatangan WNA perlu dilakukan secara berlapis untuk menutup celah masuknya pelaku kejahatan transnasional.

Baca juga: Polri pindahkan 320 WNA pelaku judi online ke sejumlah kantor Imigrasi

“Kami yakin optimalisasi Satgas Penanganan WNA dan pengawasan ketat terhadap agen perjalanan, Indonesia benar-benar dapat menutup ruang gerak bagi aktivitas sindikat kejahatan transnasional mancanegara yang mengancam stabilitas nasional,” katanya.

Sebelumnya, 9 Mei 2026, Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional. Kemudian, 10 Mei 2026, Polri mengumumkan 320 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara itu, seorang lainnya merupakan WNI dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.