5 Alasan Pemberat Tuntutan Nadiem di Korupsi Chromebook

Sedang Trending 1 jam yang lalu

JAKSA menuntut eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti dengan total Rp 5,6 triliun dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU terlebih dahulu menyebutkan sejumlah alasan pemberat bagi Nadiem. “Sebelum kami sampaikan pada tuntutan pidana atas diri Terdakwa, perkenankan kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana,” kata jaksa Roy Riady saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Alasan pemberat pertama adalah, Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, lewat perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Alasan kedua, yaitu Nadiem dinilai telah melakukan korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis. Jaksa menilai Nadiem telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.

Ketiga, jaksa meyakini Nadiem melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan. Jaksa menghitung mereka telah merugikan negara Rp 1,5 triliun.

Selain itu, mereka didakwa telah merugikan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaa senilai US$ 44,054 juta atau sekitar Rp 621 miliar (kurs terendah antara Agustus 2020 dan Desember 2022 sebesar Rp 14.105).

Alasan pemberat keempat yaitu dalam pengadaan TIK Chromebook tahun 2020-2022, Nadiem dinilai telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.

“Sehingga harta kekayaan Terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun),” ujar jaksa.

Adapun alasan pemberat kelima, seperti dibacakan oleh jaksa, adalah, “Terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan.”

Sementara itu, satu alasan yang menjadi hal meringankan dalam kasus Nadiem adalah ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Menurut jaksa, Nadiem telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).