POLRESTA Yogyakarta menggerebek dan menyegel daycare Little Aresha di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Jumat, 24 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat total 103 anak pernah dititipkan di daycare tersebut. Dari jumlah itu, polisi memverifikasi 53 anak mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia mengungkapkan penggerebekan itu bermula dari laporan mantan karyawan yang mengaku menyaksikan langsung praktik pengasuhan tidak manusiawi di tempat tersebut. “Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi,” kata Eva pada Sabtu, 25 April 2026.
Mantan karyawan itu kemudian merasa perlakuan tersebut bertentangan dengan hati nuraninya karena melihat anak-anak mengalami penganiayaan dan penelantaran. “Sehingga akhirnya karyawan itu memilih mengundurkan diri dan melapor,” ujar Eva.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Rizky Adrian menambahkan rentang usia korban sangat rentan, mulai dari bayi berusia 0 hingga 3 bulan sampai balita di bawah usia 2 tahun.
Berdasarkan masa kerja para pengasuh yang telah lebih dari satu tahun, polisi menduga kekerasan itu telah berlangsung lama. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor.
Selain dugaan kekerasan, Adrian menyebut kondisi penampungan di Little Aresha sangat tidak layak. Di tempat itu terdapat tiga kamar berukuran sekitar 3 x 3 meter persegi. Namun, setiap kamar diisi hingga 20 anak. “Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif karena anak-anak ditelantarkan begitu saja,” kata Adrian.
“Ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” ujarnya.
Temuan medis menunjukkan pola luka berupa kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung, hingga luka di bagian bibir. Mayoritas anak juga terkonfirmasi menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Retnaningtyas menyebut daycare tersebut tidak mengantongi izin. Ia mengatakan pihaknya kini fokus pada perlindungan dan pemulihan korban. “Tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan. Kami sekarang sedang mendata seluruh anak dan orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum melalui UPTD PPA,” ujar Retnaningtyas. Hingga kini, polisi telah memasang garis polisi di area depan Little Aresha dan menghentikan seluruh operasional tempat penitipan anak itu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta Erlina Hidayati Sumardi menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi. Erlina mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
“Kami akan terus melakukan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban dan dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu,” ujar Erlina.
Pilihan Editor: Kekerasan Berulang di Daycare Depok
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·