KOMISI Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan akhir berisi enam rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki institusi kepolisian. Laporan setebal sepuluh jilid itu diserahkan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026. Ketua komisi Jimly Asshiddiqie mengatakan, dokumen tersebut memuat berbagai opsi kebijakan reformasi bagi pemerintah dan Polri.
“Kami laporkan sebanyak sepuluh buku, menyangkut keseluruhan policy reform dan policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun Polri,” kata Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie setelah bertemu Presiden Prabowo.
Jimly menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri kemungkinan akan direvisi agar sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. “Tadi sudah diputuskan, di undang-undang itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya, dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR, di situ dimasukkan poin-poin baru hasil Komisi Reformasi ini,” tutur dia.
Sejak pembentukannya pada 7 November 2025, Komisi Reformasi Polri menyelesaikan laporan mengenai kepolisian dalam waktu tiga bulan. Mereka melakukan kajian dan menemui para pemangku kepentingan, baik lembaga negara, organisasi masyarakat, internal kepolisian, hingga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk mengetahui aspirasi publik.
Berikut enam rekomendasi yang diserahkan Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Prabowo:
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
1. Polri Tetap di Bawah Presiden
Komisi Reformasi Polri menyarankan agar kepolisian tetap berada langsung di bawah presiden. Mereka tidak merekomendasikan wacana meletakkan Polri di bawah kementerian.
Komisi Reformasi Polri juga menyimpulkan bahwa kementerian Polri akan membawa lebih banyak dampak buruk daripada dampak baik. "Tadi Presiden juga tanya, kami jelaskan bahwa kesimpulan kami adalah lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya, maka ya sudah kami enggak usah usulkan itu," kata Jimly.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang juga anggota Komisi Reformasi Polri, mengatakan Prabowo setuju Polri tetap berada langsung di bawah presiden, bukan kementerian. Maka dari itu, kata Yusril, pemerintah tidak akan membentuk kementerian baru untuk Polri. Pemerintah juga tidak akan meletakkan kepolisian di bawah kementerian lain yang sudah ada saat ini, seperti Kementerian Dalam Negeri.
2. Penguatan Kompolnas
Komisi mendorong agar peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas diperkuat dalam mengawasi Polri. Salah satu caranya melalui keanggotaan Kompolnas diusulkan agar tidak berdasarkan jabatan atau ex officio dari institusi pemerintahan lain, melainkan independen.
Kompolnas nantinya akan berisi sembilan orang yakni dari unsur mantan petinggi Polri, advokat, tokoh masyarakat, akademisi, hingga ahli lingkungan. Dengan begitu, Komisi Reformasi Polri yakin Kompolnas bisa betul-betul mengawasi Polri dan tidak hanya menjadi juru bicara kepolisian.
3. Pengangkatan Kapolri Lewat Persetujuan DPR
Jimly Asshiddiqie menyampaikan ada perbedaan pendapat dalam timnya soal mekanisme pengangkatan Kapolri. Ada sebagian yang menilai pengangkatan Kapolri oleh presiden tidak perlu mendapat persetujuan DPR.
Sementara anggota komisi lainnya ingin agar persetujuan DPR tetap perlu seperti yang berlaku saat ini. "Kami melaporkan ada perbedaan pendapat itu (kepada Presiden Prabowo)," kata Jimly seusai pertemuan dengan Prabowo.
Komisi Reformasi Polri kemudian membahas plus dan minus masing-masing pendapat dengan Prabowo. Hasilnya, Jimly mengatakan, Presiden sepakat bahwa pengangkatan Kapolri tetap butuh persetujuan DPR. "Bapak Presiden memberi arahan, ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini," ucap Jimly.
4. Pembatasan Jabatan Polisi di Luar Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan agar ada pembatasan jabatan untuk polisi di luar struktur Kepolisian Republik Indonesia. Jimly mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui usulan tersebut.
"Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja (yang bisa dijabat polisi). Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan," kata Jimly seusai pertemuan.
Menurut Jimly, jabatan polisi nantinya akan dibatasi seperti jabatan tentara yang diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Limitasi jabatan polisi, kata dia, akan dimuat dalam peraturan pemerintah atau undang-undang.
5. Reformasi Kelembagaan dan Manajerial
Komisi Percepatan Reformasi Polri juga merekomendasikan perbaikan tata kelola birokrasi dalam kepolisian. Aspek yang perlu direformasi termasuk kelembagaan dan manajerial Polri.
Aspek kelembagaan meliputi bidang struktural, instrumental, dan kultural. Sementara aspek manajerial termasuk tata kelola, kepemimpinan, hingga pengawasan dan transformasi digital. Pembenahan internal Polri dianggap penting untuk merespons keluhan dari publik soal penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.
6. Revisi Peraturan
Untuk menjalankan rekomendasi di atas, Komisi Reformasi Polri merekomendasikan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden. Komisi juga mendorong revisi terhadap aturan di lingkup internal Polri yang termasuk 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).
Menurut Komisi, revisi peraturan dibutuhkan untuk melaksanakan reformasi internal Polri hingga 2029. Di samping itu, perlu juga dibuat Keppres atau Inpres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi melalui tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·