Sejoli di Bondowoso Jual Live Berhubungan Intimnya Rp 35 Ribu, Berujung Diciduk

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi berhubungan seks. Foto: Shutter Stock

Sejoli berinisial SM (31) dan AH (25) di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, diciduk polisi karena berhubungan intim sambil melakukan siaran langsung (live streaming). Mereka mematok Rp 35 ribu untuk setiap orang yang ingin menonton siaran tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan dalam menawarkan siaran langsungnya, pelaku awalnya melakukan live di TikTok. Di sana, mereka mempromosikan siaran tersebut melalui aplikasi pihak ketiga.

"Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka perempuan. Setelah bukti pembayaran diterima, barulah pelaku memberikan akses untuk menonton siaran langsung hubungan suami istri tersebut," kata Wawan di Polres Bondowoso, Rabu (6/5).

Dalam satu kali sesi siaran, pasangan kekasih ini diketahui mampu mengantongi pendapatan hingga Rp 4 juta.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali sepanjang April 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat siaran, satu unit telepon genggam, akun media sosial untuk promosi, akun aplikasi live streaming, serta rekaman video digital.

"Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila yang meresahkan masyarakat," ujarnya.

Atas perbuatannya, SM dan AH dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan maksimal 10 tahun.