Istanbul (ANTARA) - Semua aktivis Global Sumud Flotilla yang menjalankan misi kemanusiaan ke Gaza, telah dibebaskan dari penjara Ktziot Israel menjelang deportasi, kata kelompok hak asasi manusia Israel, Adalah.
Dalam sebuah pernyataan, Kamis, Adalah mengatakan telah menerima "konfirmasi resmi" dari dinas penjara Israel dan pejabat negara bahwa semua aktivis yang ditahan di fasilitas penahanan telah dibebaskan dan sedang dipindahkan untuk dideportasi.
"Sebagian besar dari mereka sedang dipindahkan ke Bandara Ramon untuk diterbangkan ke luar negeri," kata kelompok itu.
Adalah menambahkan bahwa tim hukumnya "secara aktif memantau proses transit untuk memastikan bahwa semua aktivis dideportasi dengan aman, tanpa penundaan lebih lanjut."
Kelompok HAM tersebut menegaskan penahanan para aktivis sebagai tindakan yang melanggar hukum.
“Seluruh operasi, mulai dari pencegatan ilegal di perairan internasional hingga penyiksaan sistematis, penghinaan, dan penahanan sewenang-wenang terhadap para aktivis, merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional,” ujar Adalah.
Adalah (yang berarti "keadilan" dalam bahasa Arab) adalah pusat hukum dan hak asasi manusia nirlaba di Israel yang dikelola oleh warga Arab-Palestina.
Organisasi independen yang berbasis di Haifa, Israel, ini secara khusus berfokus pada advokasi dan perlindungan hak-hak individu maupun kolektif bagi minoritas Arab di Israel, serta warga Palestina di wilayah pendudukan.
Organisasi ini merupakan satu-satunya kelompok yang dijalankan oleh warga Arab-Palestina yang secara rutin menggunakan sistem peradilan Israel (seperti Mahkamah Agung) untuk mengajukan kasus-kasus litigasi strategis.
Adalah didirikan oleh seorang pengacara bernama Hassan Jabareen pada November 1996 dengan fokus utama melindungi hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya minoritas Arab di Israel, juga memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah, perumahan, dan perencanaan tata ruang.
Fokus utama lainnya dari Adalah yaitu menentang undang-undang atau kebijakan pemerintah Israel yang dianggap diskriminatif serta membela hak-hak tahanan dan warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan berdasarkan hukum humaniter internasional.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Otoritas Zionis Israel permalukan aktivis flotilla Gaza, dunia murka
Baca juga: Kemlu: RI kerahkan semua jalur diplomasi guna bebaskan 9 WNI di Israel
Penerjemah: Yashinta Difa
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·