Ade Armando Mundur dari PSI Usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando resmi mengundurkan diri dari keanggotaan partai saat menggelar konferensi pers di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/5/2026). Langkah tersebut diambil Ade guna menjaga kebaikan bersama serta melindungi institusi partai dari dampak serangan personal yang kerap menerpanya.

Keputusan pengunduran diri ini muncul di tengah mencuatnya laporan hukum terhadap dirinya, Permadi Arya, dan politisi Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat melaporkan ketiganya atas dugaan penghasutan melalui media elektronik terkait unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

"Melalui konferensi pers ini saya menyatakan mengundurkan diri dari PSI, ya. Tidak ada konflik antara saya dengan PSI, tapi saya mundur menurut saya demi kebaikan bersama," kata Ade Armando di kantor DPP PSI.

Ade mengungkapkan bahwa pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral agar rekan-rekannya di partai tidak ikut menanggung beban dari kritik atau komentar yang ia sampaikan ke publik.

"Selama ini saya terlalu sering jadi sasaran tembak akibat ucapan saya, komentar saya, kritik saya terhadap berbagai pihak," katanya.

Meskipun pimpinan PSI menyatakan tetap memberikan dukungan penuh, Ade menilai situasi tersebut tidak adil bagi keberlangsungan partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep itu.

"Masalahnya tadi saya katakan, yang harus bertanggung jawab sekarang bukan hanya saya, karena serangan itu diperluas, dari serangan terhadap saya juga terhadap teman-teman saya, termasuk misalnya Bu Grace," katanya.

Ade Armando juga menyadari posisi sulit yang dihadapi oleh rekan-rekan sejawatnya akibat pernyataan-pernyataan kontroversial yang sering ia lontarkan di media sosial.

"Di pihak lain, PSI sendiri pimpinan-pimpinan PSI selalu mengatakan bahwa mereka selalu bersedia atau mereka selalu berada bersama saya. Tapi tidak adil lah ya kalau bapak-bapak ibu-ibu di PSI harus juga menanggung akibat dari apa yang saya sampaikan," sambungnya.

Terkait laporan polisi yang diterima dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, Direktur LBH Hidayatullah Syaefullah Hamid menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya merespons keresahan umat Islam.

“Upaya ini adalah salah satu ikhtiar dari kami ormas Islam untuk memfasilitasi keresahan yang ada di umat Islam,” katanya.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra, merinci bahwa pelaporan dilakukan karena video yang diunggah pada medio April 2026 tersebut dianggap tidak utuh dan menimbulkan konklusi negatif.

“Ade Armando yang telah mengunggah video penggalan di (YouTube, red.) Cokro TV tanggal 9 April 2026. Lalu, Permadi Arya yang memposting di media sosialnya tanggal 12 April 2026. Lalu, Grace Natalie yang memposting pada media sosialnya tanggal 13 April 2026,” ungkapnya.

Pihak pelapor menilai narasi yang tersebar memutus konteks penjelasan Jusuf Kalla mengenai kekhawatiran terhadap kesesatan berpikir dalam memahami ajaran agama.

“Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh,” ucapnya.

Video asli tersebut merekam ceramah Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada pada Maret 2026 yang sebenarnya menekankan bahwa tidak ada ajaran agama yang membenarkan pembunuhan orang tidak bersalah.

“Tunjukkan ke saya, agama Islam dan Kristen yang mengatakan membunuh orang tidak bersalah masuk surga. Tunjukkan mana! Di Islam tidak ada, di Kristen tidak ada,” katanya.