Airlangga Berlakukan Ekspor Satu Pintu Komoditas SDA Mulai Juni 2026

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Pemerintah Indonesia bakal menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) secara penuh pada 1 Januari 2027, dengan tahap awal dimulai 1 Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan regulasi baru tersebut dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) 2026 di Jakarta pada Senin (25/5/2026), sebagaimana dilansir dari Money.

Fase awal kebijakan ini menyasar tiga komoditas utama nasional, yaitu minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel.

"Khusus pada tahap awal, eksportir maupun pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Airlangga menambahkan bahwa perusahaan masih diizinkan mengekspor produk dengan mitra dagang masing-masing selama masa transisi berlangsung, sementara pemerintah mengevaluasi pelaksanaan sistem ini secara bertahap.

"Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penerapan sistem baru ini dirancang untuk membenahi tata kelola ekspor komoditas SDA sekaligus meminimalkan celah manipulasi data perdagangan yang memicu selisih pencatatan dengan negara tujuan.

Airlangga mengungkapkan adanya perbedaan angka perdagangan yang signifikan hingga miliaran dolar AS antara catatan Indonesia dengan Amerika Serikat dan China.

"Nah berdasarkan sementara ini kami selalu dalam negosiasi trade dengan berbagai negara. Contoh terhadap Amerika saja, kita merasa bahwa kita punya defisit itu sekitar 16-17 billion dollar AS, tapi di sana ditangkapnya 20 billion dollar AS, ada gap," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Evaluasi terhadap perbedaan data perdagangan ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah melalui peran baru PT DSI.

"Kemudian kita ekspor dengan China dan juga impor China dari Indonesia datanya juga ada delta 20-30 billion dollar AS. Nah ini yang kita cari dengan PT DSI," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Mekanisme ekspor terbaru ini nantinya mengikat empat pihak utama, yakni eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang, dengan penempatan PT DSI sebagai co-exporter dalam sistem Bea Cukai dan INSW.

Pemerintah menegaskan tetap menghormati kontrak bisnis berjalan yang sudah ada, asalkan tidak ditemukan indikasi manipulasi harga atau under invoicing dalam aktivitas transaksi ekspor komoditas SDA tersebut.