Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) milik eksportir yang disimpan di perbankan dalam negeri dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan tersebut disampaikan di Jakarta pada Selasa (26/5/2026) sebagai langkah pemberian insentif bagi eksportir patuh.
Pembebasan pajak tersebut merupakan bagian dari insentif pemerintah terhadap eksportir yang mematuhi revisi aturan baru DHE SDA, dilansir dari Bloomberg Technoz. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang.
"Dari segi pemerintah itu, PPh-nya tidak dibebankan. Jadi tidak bebas terhadap pendapatan interest daripada dolarnya dibebaskan dari PPh," kata Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kewajiban penempatan DHE selama tiga bulan sebesar 30% khusus untuk sektor minyak dan gas bumi (migas) masih tetap berjalan mengikuti regulasi yang berlaku saat ini. Kebijakan berbeda diterapkan untuk sektor nonmigas seperti batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan pertambangan lainnya yang diwajibkan menempatkan DHE di perbankan nasional hingga selama 12 bulan.
Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan perbankan juga menyiapkan mekanisme pembiayaan tambahan apabila ketentuan konversi ke mata uang rupiah melebihi batas 50% dari DHE yang ditempatkan. Melalui regulasi terbaru ini, para eksportir kini diperbolehkan menempatkan DHE mereka di bank-bank dalam negeri di luar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Jadi perbankan-perbankan yang dibolehkan dan ini nanti dari BI akan mengeluarkan surat terkait dengan hal tersebut," kata Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·