Ajudan Gubernur Riau Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 April 2026. Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan Gubernur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Penahanan dilakukan setelah Marjani ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025 terhadap Abdul Wahid. Dilansir dari Detikcom, KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya untuk menyetor uang yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga setoran yang terjadi pada Juni, Agustus, dan November 2025.

KPK mengungkapkan peran Marjani dalam kasus tersebut. Menurut KPK, Marjani berperan sebagai pengumpul uang untuk Abdul Wahid. Ahmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, mengatakan bahwa Marjani memiliki peran krusial dalam pengumpulan uang dari kepala UPT.

Taufik menjelaskan bahwa pada Juni 2025, setoran pertama berjumlah Rp 1,6 miliar yang dikumpulkan dari kepala UPT. Dari jumlah tersebut, Rp 1 miliar disetorkan kepada Abdul Wahid melalui perantara. Marjani kemudian menerima Rp 950 juta dari jumlah tersebut. Sisa uang sebesar Rp 50 juta digunakan untuk kepentingan pribadi. Dilaporkan dari Detikcom, Marjani sempat membantah tuduhan tersebut, mengklaim bahwa namanya hanya dicatut.

"Tidak ada, saya hanya dicatuti saja nama saya," kata Marjani, sebagaimana dilansir dari Detikcom, ketika menanggapi kasus yang menjeratnya.