Aktivis KontraS Andrie Yunus dilaporkan belum dapat memenuhi panggilan persidangan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer Jakarta pada Senin (4/6/2026). Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengonfirmasi bahwa kondisi kesehatan Andrie saat ini masih belum bugar untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Kondisi Andrie yang masih menjalani pemulihan intensif di rumah sakit menjadi alasan utama ketidakhadirannya, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa proses medis yang harus dijalani sang aktivis diperkirakan masih akan berlanjut dalam waktu dekat.
"Andrie kemungkinan masih menjalani beberapa kali tindakan ya. Dan kita masih menerima informasi bahwa memang masih akan terdapat banyak tindakan kemungkinan ke depannya. Jadi memang belum fit untuk memberikan kesaksian seperti itu," ujar Erlangga Julio, salah satu tim TAUD.
Erlangga menjelaskan bahwa selain faktor kesehatan, terdapat kendala administratif terkait prosedur pemanggilan saksi. Berdasarkan konfirmasi dengan KontraS dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pihak keluarga maupun pendamping belum menerima dokumen resmi dari pengadilan.
"Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis. Dan belum menerima juga secara formil fisik surat panggilan, gitu," sebut Erlangga Julio, salah satu tim TAUD.
Majelis hakim sebelumnya telah menginstruksikan oditur militer untuk menghadirkan Andrie dalam persidangan melawan empat prajurit TNI sebagai terdakwa. Para terdakwa tersebut meliputi Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Upaya pemanggilan sebenarnya telah dilakukan oleh penyidik Puspom TNI melalui surat ke LPSK sejak 27 Maret dan 3 April 2026. Namun, pihak LPSK memberikan jawaban bahwa saksi masih berada dalam tahap perawatan fisik maupun psikis sehingga belum memungkinkan untuk hadir secara langsung.
Merespons situasi ini, ketua majelis hakim menawarkan opsi agar saksi dapat memberikan keterangan melalui sarana virtual demi mengakomodasi kondisi kesehatannya. Hakim menegaskan pentingnya kehadiran saksi guna memperlancar jalannya persidangan kasus kekerasan tersebut.
"Saya minta untuk diupayakan. Nanti, kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ujar hakim.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·