Aliansi Advokat Laporkan Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 April 2026. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi melalui unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla di media sosial.

Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor menilai penyebaran video yang tidak utuh tersebut telah memicu kegaduhan publik dan berpotensi menimbulkan permusuhan serta pandangan negatif di tengah masyarakat.

Paman Nurlette selaku perwakilan APAM menjelaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk ketaatan sebagai warga negara terhadap hukum. Upaya ini diambil guna memastikan setiap persoalan publik diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku demi keadilan.

"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata Paman Nurlette, Perwakilan APAM.

Nurlette menyatakan keyakinannya bahwa masyarakat tidak akan terprovokasi apabila video ceramah tersebut ditampilkan secara menyeluruh tanpa dipotong. Hal ini dianggap krusial agar publik tidak terkontaminasi oleh informasi yang menyesatkan.

"Saya hakulyakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu," ujarnya Paman Nurlette, Perwakilan APAM.

Ia juga menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan inisiatif aliansi dan bukan merupakan representasi dari Jusuf Kalla secara pribadi. Fokus utama laporan terletak pada niat jahat yang terlihat dari potongan video tersebut.

"Bukan dari Bapak Jusuf Kalla kami melihat adanya mens rea dari potongan video tersebut sehingga membuat laporan," tuturnya Paman Nurlette, Perwakilan APAM.

Pihak pelapor mengkhawatirkan dampak narasi provokatif tersebut terhadap harmoni sosial, khususnya di wilayah Maluku. Penanganan hukum diharapkan dapat mencegah bangkitnya trauma kolektif terkait konflik masa lalu di daerah tersebut.

"Kami datang sebagai warga negara yang taat hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana, agar diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Paman Nurlette, Perwakilan APAM.

Nurlette menambahkan bahwa penggunaan video yang dipotong-potong tersebut telah mengubah makna substansi dari pernyataan Jusuf Kalla yang seharusnya dipahami sebagai refleksi sejarah.

"Kami khawatir ini membangkitkan kembali trauma kolektif masyarakat Maluku dan merusak toleransi yang selama ini sudah dijaga," jelasnya Paman Nurlette, Perwakilan APAM.

Langkah hukum ini juga ditujukan sebagai pelajaran agar ruang digital tetap sehat dan tidak menjadi pemantik konflik berbasis SARA.

"Kami ingin kegaduhan ini segera berakhir dan menjadi pelajaran agar ruang digital tetap sehat dan tidak memicu konflik," tutup Paman Nurlette, Perwakilan APAM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi diterimanya laporan tersebut oleh pihak kepolisian. Saat ini, penyidik tengah melakukan kajian mendalam terhadap berkas dan barang bukti yang diserahkan.

"Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji," kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Budi juga merinci kelengkapan barang bukti yang diterima petugas, yang mencakup dokumen fisik hasil cetak percakapan layar serta media penyimpanan digital.

"Untuk barang bukti yang dilaporkan ada tiga lembar dokumen, printout percakapan layar dan flashdisk," imbuhnya Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Merespons pelaporan tersebut, Permadi Arya atau Abu Janda memberikan pernyataan singkat. Ia mengaku baru mengetahui adanya laporan polisi yang ditujukan kepada dirinya.

"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," kata Permadi Arya, Terlapor.

Senada dengan rekannya, Ade Armando menyatakan belum ada pemanggilan resmi dari pihak berwenang. Oleh karena itu, ia memilih untuk tidak mengambil tindakan hukum apa pun untuk saat ini.

"Saya belum mendapat pemanggilan dari polisi. Jadi saya belum akan melakukan apa-apa," ucap Ade Armando, Terlapor.