Rano Karno Tanggapi Status Tersangka Mantan Kadis LH Asep Kuswanto

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memberikan respons terkait penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka kasus longsor maut di TPST Bantargebang pada Selasa (21/4/2026). Peristiwa yang terjadi di lokasi pengolahan sampah tersebut dilaporkan telah merenggut tujuh korban jiwa.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku terhadap mantan pejabatnya tersebut. Rano Karno menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab hukum yang tidak bisa dihindari dalam tata kelola pemerintahan.

"Kita biarkan saja. Kita patuh akan hukum, segala macam ya. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja," kata Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pihak pemerintah daerah juga memastikan adanya bantuan hukum bagi Asep Kuswanto selama proses persidangan berlangsung. Rano menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari hak pegawai sesuai dengan regulasi internal pemerintah provinsi.

"Kalau memang itu, kita tentu akan semaksimal memberikan pendampingan hukum. Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan," ujarnya.

Kondisi di TPST Bantargebang diklaim telah mendapatkan perhatian serius sejak beberapa tahun sebelumnya akibat penumpukan sampah yang masif. Menurut Rano, peringatan mengenai risiko di lokasi tersebut sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2024 sebelum akhirnya terjadi musibah longsor.

"Ini kan sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024," ucap Rano.

Wakil Gubernur menekankan bahwa situasi ini merupakan beban yang harus dihadapi oleh pihak-pihak terkait dalam struktur organisasi dinas tersebut. Ia menjamin jajarannya akan tetap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik jika dibutuhkan.

"Jadi artinya ya ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul," imbuhnya.

Di sisi lain, penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) setelah melakukan investigasi mendalam. Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran aturan pengelolaan sampah.

"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan," kata Hanif, dilansir Antara, Senin (20/4).