Aliansi Advokat Laporkan Ade Armando-Permadi Arya ke Polda Metro

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Aliansi profesi advokat maluku laporkan Ade Armando dan Permadi Arya terkait dugaan provokasi lewat potongan pidato Jusuf Kalla di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026). Foto: Rayyan/Kumparan

Aliansi Profesi Advokat Maluku bersama unsur masyarakat Maluku melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda, ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penghasutan dan provokasi video ceramah Jusuf Kalla (JK).

Perwakilan aliansi, Paman Nurlette mengatakan, laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip negara hukum. Ia mengatakan, setiap persoalan publik seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum demi menjamin kepastian dan keadilan.

“Kami datang sebagai warga negara yang taat hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana, agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nurlette kepada wartawan usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/4).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.

Aliansi profesi advokat maluku laporkan Ade Armando dan Permadi Arya terkait dugaan provokasi lewat potongan pidato Jusuf Kalla di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026). Foto: Rayyan/Kumparan

Laporan ini, kata Nurlette, berkaitan dengan beredarnya potongan video ceramah JK yang dinilai telah dipotong dan disebarkan dengan narasi provokatif melalui medsos. Menurutnya, distribusi video yang tidak utuh tersebut memicu kegaduhan di ruang publik dan menimbulkan reaksi negatif di masyarakat.

Nurlette menyebut potongan video itu telah memantik kebencian dan permusuhan, bahkan berujung pada serangan terhadap JK serta simbol-simbol agama Islam. Ia yakin jika video tersebut ditampilkan secara utuh, tidak akan menimbulkan persepsi yang menyesatkan.

Lebih jauh, ia menyoroti dampak serius yang bisa muncul di wilayah Maluku. Menurutnya, narasi yang berkembang berpotensi mengganggu harmoni sosial di daerah yang memiliki sejarah konflik komunal.

“Kami khawatir ini membangkitkan kembali trauma kolektif masyarakat Maluku dan merusak toleransi yang selama ini sudah dijaga,” jelasnya.

Nurlette juga menilai terdapat unsur kesengajaan atau niat jahat dalam pemotongan dan penyebaran video tersebut. Ia mempertanyakan motif di balik kemunculan kembali konten yang disebut telah berlalu cukup lama.

Nurlette menyoroti narasi yang dibangun oleh Ade dan Permadi. Ade Armando disebut tidak hanya menyebarkan potongan video, tetapi juga mengangkat kembali isu lama yang sensitif terkait JK.

Sementara Permadi Arya dinilai membuat interpretasi sepihak terhadap ajaran agama yang berpotensi menyesatkan publik.

Ia juga menegaskan, ceramah JK seharusnya dipahami sebagai refleksi historis atas konflik masa lalu, bukan sebagai bentuk penistaan agama. Pemotongan konteks dinilai telah mengubah makna substansi dari pernyataan tersebut.

Dalam laporan itu, pelapor menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk video ceramah versi utuh, potongan video yang beredar di media sosial, serta tangkapan layar komentar warganet yang dinilai mengandung unsur kebencian.

Adapun pasal yang digunakan dalam laporan tersebut mengacu pada ketentuan dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten bermuatan provokasi dan kebencian berbasis SARA.

“Kami ingin kegaduhan ini segera berakhir dan menjadi pelajaran agar ruang digital tetap sehat dan tidak memicu konflik,” tutupnya.

Respons Ade Armando-Permadi Arya

Permadi Arya alias Abu Janda. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan

Dihubungi terpisah, Permadi Arya (Abu Janda) mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya pelaporan tersebut.

"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ujar Permadi saat dihubungi.

Sementara Ade Armando mengatakan, dirinya belum menerima panggilan dari pihak kepolisian, sehingga ia belum melakukan tindakan apa pun.

"Saya belum mendapat pemanggilan dari polisi. Jadi saya belum akan melakukan apa-apa," ucapnya saat dikonfirmasi terpisah.