Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo berkomitmen untuk mencari solusi dan menindaklanjuti kasus seorang anak yang dituduh membunuh ayah kandungnya sendiri di Pemalang, Jawa Tengah, yang dinilai memiliki polemik.
Dia menyampaikan Muhammad Berlian yang menjadi terdakwa pembunuh ayah kandungnya itu dituntut hukuman mati dan divonis penjara seumur hidup. Padahal, kata dia, pelaku yang membunuh ayah kandungnya itu diduga merupakan pencuri bernama Alfian, tetapi Berlian justru dituding sebagai otak pembunuhan itu.
"Saya secara pribadi sebagai anggota Komisi III telah mendengar aspirasi dari ibu, dan Insya Allah kami akan meneruskan ke pimpinan komisi," kata Rudianto saat menerima audiensi dari keluarga Berlian di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan kasus pembunuhan itu terjadi pada 2023 di Pemalang. Alfian dan Berlian pun menjadi terdakwa atas kasus itu.
Hakim pengadilan akhirnya menjatuhkan putusan penjara seumur hidup. Berbagai upaya hukum pun dilakukan oleh kuasa hukum, mulai dari tingkat banding, kasasi hingga peninjauan kembali, tetapi hukuman yang dijatuhkan kepada Berlian tidak berubah.
Menurut dia, ibu dan kakak kandung Berlian yang juga keluarga dari korban pun meminta keadilan karena meyakini bahwa Berlian bukan aktor dibalik kasus tersebut.
"Dia (keluarga) merasa dalam pembuktian tidak ada bukti hubungan komunikasi antara pelaku dengan anaknya ini, tetapi faktanya secara hukum sudah terbukti oleh putusan hakim," katanya.
Oleh karena itu, dia pun akan mencari jalan keluar terkait permasalahan itu demi memberikan keadilan.
"Ini kan menarik karena, korbannya bapak, pelakunya yang dituduh anaknya. Ibunya dan kakaknya merasa bukan anaknya atau adiknya yang melakukan," katanya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Dadang Suganda menyampaikan bahwa dari fakta-fakta persidangan tidak ada hal yang membuktikan bahwa Berlian terbukti menyuruh Alfian untuk membunuh ayah kandungnya.
Menurut dia, pengadilan hanya menjadikan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan sebagai bukti bahwa Berlian dituding sebagai otak pembunuhan tersebut.
"Menurut kami secara di persidangan itu tidak ada klien kami menyuruh melakukan, baik dalam seluler maupun dalam WA," kata Dadang.
Baca juga: Anggota DPR minta penyeleweng BBM subsidi dituntut hukuman maksimal
Baca juga: 320 WNA ditangkap, DPR desak Polri kejar aktor intelektual judi daring
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·