Begal meresahkan, kemanusiaan tetap harus dipertahankan

Sedang Trending 41 menit yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Belakangan ini, publik kembali dibuat resah oleh maraknya aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah daerah. Rasa takut di jalan, terutama pada malam hari, membuat masyarakat berharap negara hadir dengan langkah yang cepat dan tegas.

Di tengah situasi itu, perintah “tembak di tempat” terhadap pelaku begal yang disampaikan salah satu kapolda memantik dukungan, sekaligus perdebatan luas di ruang publik. Banyak yang menganggap tindakan keras adalah jawaban atas keresahan masyarakat yang kian memuncak.

Namun, di tengah dorongan untuk bertindak tegas, pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai justru menghadirkan pengingat penting: negara tidak boleh kehilangan kemanusiaannya dalam memberantas kejahatan.

Pigai menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh dirampas hak hidupnya tanpa melalui proses hukum yang sah. Pernyataan tersebut bukan berarti membela pelaku begal, melainkan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang tetap harus bekerja berdasarkan prosedur, bukan sekadar amarah atau ketakutan publik.

Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi penegakan hukum kita. Negara memang wajib melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, tetapi di saat yang sama negara juga dituntut untuk tetap menjunjung hak asasi manusia. Sebab, saat hukum mulai dijalankan di luar batas prosedur dan kemanusiaan, yang terancam bukan hanya pelaku kejahatan, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri. Begal memang meresahkan, tetapi kemanusiaan tetap harus dipertahankan.

Bukan jalan pintas

Di negara demokrasi modern, aparat penegak hukum memang diberikan kewenangan untuk menggunakan kekuatan, termasuk tindakan represif dalam kondisi tertentu. Namun, kewenangan itu bukanlah “cek kosong” yang bisa digunakan tanpa batas.

Prinsip negara hukum menghendaki bahwa setiap tindakan aparat harus tunduk pada hukum, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, gagasan “tembak di tempat” tidak bisa dipahami secara serampangan, seolah menjadi solusi instan atas persoalan kriminalitas.

Apalagi, hak hidup merupakan salah satu hak paling mendasar dalam hak asasi manusia. Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 28A UUD NRI 1945, dengan tegas menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.