Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta kegiatan reklamasi di Pulau Serangan, Bali dihentikan sementara untuk dievaluasi guna mencegah kerusakan lebih luas serta memastikan pembangunan berjalan tanpa merusak ekosistem dan masyarakat lokal.
Dia juga meminta pemerintah pusat maupun daerah mengevaluasi aktivitas reklamasi yang berlangsung hampir empat dekade di pulau tersebut.
"Saya minta penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, dan penggunaan alat berat di kawasan Pulau Serangan," kata Rajiv dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan penghentian sementara itu dilakukan sampai seluruh dokumen perizinan, status lahan, kajian lingkungan dan kesesuaian tata ruang diperiksa secara terbuka.
Menurut dia, langkah penghentian sementara ini bukan bentuk anti-investasi, melainkan mekanisme kehati-hatian untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan memastikan bahwa pembangunan tidak berjalan dengan mengorbankan ekosistem serta masyarakat lokal.
Rajiv juga menyoroti reklamasi Pulau Serangan, Bali yang cukup masif dan perusakan ekosistem mangrove. Karena selama puluhan tahun, reklamasi berjalan telah membuat perubahan bentang alam secara drastis.
Berdasarkan data spasial yang diperolehnya, sejak tahun 1985 hingga 2024, akibat reklamasi pantai Pulau Serangan, luasnya kini meningkat dari 169,64 hektare menjadi 600,96 hektare.
"Sepanjang hampir 4 dekade, luas pulau serangan telah bertambah 431,32 hektare. Artinya, kalau di rata-rata setiap tahun serangan bertambah luas 10 hektare," ungkapnya.
Rajiv mengatakan Pulau Serangan dahulunya merupakan pulau kecil dengan fungsi ekologi, sosial, budaya dan ekonomi masyarakat pesisir, kini telah mengalami perubahan bentang alam secara drastis akibat reklamasi.
“Masalah utama dari reklamasi Pulau Serangan bukan semata-mata bertambahnya daratan, tetapi hilangnya fungsi ekologis ruang pesisir yang sebelumnya menopang kehidupan masyarakat lokal," katanya.
Hasil penelitian yang dilakukan ilmuan Univesitas Gadjah Mada (UGM) mencatat bahwa kebijakan reklamasi di pantai Pulau Serangan menimbulkan dampak negatif berupa abrasi pantai, kehilangan atau kerusakan ekosistem, serta konflik sosial akibat hilangnya mata pencaharian dan persoalan pembebasan tanah.
"Ada kajian akademik peneliti dari UGM yang menemukan dampak reklamasi bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut, mangrove, dan ruang tangkap tradisional," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan dampak ekologi berupa abrasi dan gangguan ekosistem penyu serta kerusakan terumbu karang pascareklamasi.
Situasi tersebut semakin menjadi serius setelah ada masyarakat tempatan yang mengadu yang menunjukkan adanya dugaan pembabatan mangrove dan pemadatan lahan di Teluk Lebangan, Pulau Serangan.
"Keluhan warga lokal semakin memperjelas hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir reklamasi Pulau Serangan membutuhkan tindakan korektif, bukan sekedar proyek pembangunan pariwisata biasa," kata Rajiv.
Dia menegaskan, status kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan perlindungan lingkungan, hak masyarakat lokal, dan prinsip tata ruang yang berkelanjutan.
Rajiv menilai investasi harus tunduk pada daya dukung lingkungan, bukan sebaliknya sehingga tindakan tegas perlu segera dilakukan.
"Pemerintah daerah, DPRD Bali, BPN, aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup perlu mengevaluasi aktivitas reklamasi Pulau Serangan Bali," ujarnya.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·