Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menyatakan sejalan dengan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang menegaskan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden. Ia menilai hal tersebut sudah sesuai dengan konstitusi dan konsep ketatanegaraan.
“Sudah harus begitu ya, sudah harus paling tidak ya sudah benar, memang dari awal bahwa DPR itu adalah simbolisasi kedaulatan rakyat, sebagaimana dalam konstitusi kita Pasal 2 ya bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan kedaulatan rakyat itu ada di DPR. Sehingga pengangkatan Kapolri yang mana Kepolisian Republik Indonesia adalah alat negara ya harus mendapat validasi lewat daulat rakyat DPR,” ujar Rudianto kepada wartawan, Rabu (6/5).
Ia menegaskan, mekanisme pengangkatan Kapolri memang harus melalui dua cabang kekuasaan, yakni eksekutif dan legislatif.
“Seperti itulah adanya di mana alat negara ketika memilih kepalanya ya harus mendapatkan dua validasi dari cabang kekuasaan yaitu eksekutif diusulkan oleh Presiden tapi disetujui oleh legislatif dalam hal ini DPR RI melalui Komisi III, begitu,” ucap dia.
Rudianto juga menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Menurutnya, posisi Polri sebagai alat negara sudah jelas diatur dalam konstitusi.
“Karena di konstitusi kan Polri didudukkan sebagai alat negara yang menjaga keamanan ketertiban, melayani melindungi, mengayomi masyarakat serta penegak hukum. Karena dia ditempatkan sebagai alat negara maka memang harus di bawah langsung kendali kepala negara ya dalam hal ini Bapak Presiden,” kata dia.
Ia menilai, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian tidak sejalan dengan konstitusi.
“Sehingga upaya pendapat yang kemudian berkeinginan di bawah kementerian itu adalah upaya-upaya untuk mendegradasi, menderogasi Polri dan menurut saya itu tidak sesuai dengan konstitusi Pasal 30 ayat 4 tadi yang menempatkan Polri sebagai alat negara,” ujarnya.
Menurut Rudianto, rekomendasi yang disampaikan KPRP kepada Presiden sudah tepat dan sejalan dengan sikap DPR selama ini.
“Apa yang disepakati komite reformasi Polri yang telah memberikan rekomendasi kemarin sudah tepat sekali. Dan dari awal DPR mengatakan seperti itu lewat forum-forum di DPR, ada kesepakatan di DPR melalui Komisi III bahwa memang Polri harus di bawah Presiden tidak di bawah yang lain-lain tapi harus langsung di bawah Presiden,” tuturnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·