Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengonfirmasi penangkapan tujuh warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan praktik promosi haji ilegal pada Kamis (30/4/2026). Para WNI tersebut diamankan karena diduga menawarkan fasilitas haji nonprosedural serta menggunakan kartu Nusuk palsu di Makkah.
Sebagaimana dilansir dari Cahaya, penangkapan ini melibatkan barang bukti berupa kartu Nusuk palsu, gelang haji palsu, dan uang tunai senilai 100 ribu riyal atau setara Rp460 juta. KJRI Jeddah telah menemui para WNI untuk memantau kondisi fisik dan memastikan pendampingan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari, menjelaskan bahwa tim perlindungan telah melakukan pertemuan langsung dengan tiga individu yang baru saja ditahan oleh pihak berwenang. Ketiga WNI tersebut diidentifikasi dengan inisial YJJ, JAR, dan AG saat berada di lapangan.
"Tim Pelindungan KJRI sudah bertemu dengan mereka. Tiga orang yang baru ditangkap berinisial YJJ, JAR, dan AG," ujar Yusron, Konsul Jenderal RI di Jeddah.
Sebelum penangkapan tiga orang tersebut, aparat keamanan setempat telah mengamankan empat WNI lainnya dalam kasus serupa. Tiga di antaranya, yakni S, AS, dan AB, kedapatan memiliki aset dan atribut haji yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal.
Dari tangan mereka, petugas menyita 30 kartu Nusuk yang diduga palsu, 10 gelang haji, serta uang tunai dalam jumlah besar. Sementara itu, satu WNI lainnya berinisial ZZS ditangkap atas dugaan penawaran paket fasilitas haji fiktif kepada calon jemaah.
Pihak otoritas Indonesia menegaskan bahwa pengawasan terhadap komunikasi digital dan aktivitas di media sosial kini dilakukan secara ketat oleh pemerintah Arab Saudi. Yusron memperingatkan agar tidak ada lagi pihak yang mencoba mencari keuntungan melalui jalur distribusi haji yang melanggar aturan resmi.
"Jangan mencoba menawarkan atau mempromosikan paket haji ilegal. Semua aktivitas komunikasi, termasuk di media sosial, dipantau oleh aparat keamanan Arab Saudi," tegas Yusron, Konsul Jenderal RI di Jeddah.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya sterilisasi pelaksanaan ibadah haji dari unsur penipuan. Pengetatan aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi calon jemaah dari potensi kerugian materiil dan masalah hukum di masa depan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·