Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperketat pengawasan haji nonprosedural melalui pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal pada Sabtu (2/5/2026). Langkah ini bertujuan menjamin keselamatan jemaah sesuai kampanye Pemerintah Arab Saudi.
Pembentukan unit tugas khusus tersebut merupakan respons terhadap maraknya upaya keberangkatan tanpa visa resmi. Berdasarkan data yang dilansir dari Cahaya, petugas Imigrasi telah menggagalkan keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural dalam periode 18 April hingga 1 Mei 2026.
Pemerintah Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan otoritas Arab Saudi yang menekankan pentingnya izin resmi bagi setiap tamu Allah. Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan visa sangat krusial untuk ketertiban ibadah di tanah suci.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, 'Tidak Ada Haji Tanpa Izin'. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan, Kepala Biro Humas Kemenhaj.
Pihak kementerian menggarisbawahi bahwa visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit tidak diperbolehkan untuk digunakan melaksanakan ibadah haji. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berisiko memicu tindakan tegas dari otoritas keamanan Arab Saudi di kawasan Makkah dan Masya'ir.
Sanksi bagi pengguna visa tidak resmi mencakup denda materiil hingga pinalti administratif yang berat. Selain dideportasi, pelanggar terancam larangan memasuki wilayah Arab Saudi dalam jangka waktu sepuluh tahun ke depan.
Fokus penegakan hukum juga menyasar para penyelenggara atau pihak-pihak yang secara sengaja memfasilitasi keberangkatan jemaah secara ilegal. Hasan mengingatkan publik agar senantiasa waspada terhadap berbagai tawaran keberangkatan cepat yang mengabaikan prosedur resmi pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji non-prosedural,” demikian Hasan, Kepala Biro Humas Kemenhaj.
Saat ini, Satgas Pencegahan Haji Ilegal terus mengintensifkan sosialisasi dan pengawasan di titik-titik keberangkatan internasional. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang tertahan atau menghadapi masalah hukum saat tiba di Arab Saudi.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·