Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menetapkan status lampu kuning pada kondisi ketenagakerjaan nasional dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (14/6/2026). Peringatan ini dipicu oleh ketimpangan masif antara jumlah pencari kerja baru dengan daya serap lapangan kerja yang tersedia.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam menjelaskan bahwa terdapat 3,5 juta pencari kerja baru setiap tahunnya. Namun, dilansir dari Detik Finance, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi nasional saat ini hanya mampu menyerap sekitar 200.000 hingga 400.000 tenaga kerja.
Angka penyerapan tersebut hanya dapat tercapai apabila investasi yang masuk didominasi oleh sektor padat karya. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi berada pada level 5 persen, pasar kerja diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 2 juta orang.
Kondisi ini menyisakan gap sekitar 1,5 juta pencari kerja yang tidak terserap di sektor formal. Dampaknya, para pencari kerja tersebut terpaksa bergeser ke sektor informal demi bertahan hidup.
"Sehingga beban tenaga kerja yang masuk ke pasar kerja itu sangat berat. Dan kalau tidak terserap, mereka akan bergeser ke sektor informal," ujar Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO.
Bob memaparkan bahwa proporsi pekerja informal saat ini telah mendominasi angkatan kerja, yakni menembus angka lebih dari 60 persen. Fenomena ini dinilai mengkhawatirkan karena pekerja informal umumnya tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui PPh.
Selain masalah daya serap, APINDO juga menyoroti rendahnya daya saing dan produktivitas pekerja akibat latar belakang pendidikan yang mayoritas masih menengah ke bawah. Persoalan ini diperparah dengan kurangnya sistem pendanaan untuk program pelatihan kerja yang memadai.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·